Herman Hofi Apresiasi Kejati Kalbar Kembalikan Hibah Rp19,1 Miliar, Kini Bola di Tangan Pemprov - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Herman Hofi Apresiasi Kejati Kalbar Kembalikan Hibah Rp19,1 Miliar, Kini Bola di Tangan Pemprov

Rabu, 26 Agustus 2026
 






PANGKAL.id — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengapresiasi keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) Emilwan Ridwan yang mengembalikan dana hibah sebesar Rp19,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.


Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan gedung parkir di lingkungan Kejati Kalbar. Menurut Herman Hofi, pengembalian dana hibah tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan adanya respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus kepekaan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran daerah.


“Berdasarkan informasi dari berbagai media, persoalan dana hibah untuk pembangunan gedung parkir sebesar Rp19,1 miliar di Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dikembalikan kepada Pemprov Kalbar merupakan langkah yang patut diapresiasi oleh warga Kalbar,” ujar Herman Hofi, Kamis, 26 Agustus 2026.


Ia menilai langkah yang diambil Kajati Kalbar Emilwan Ridwan merupakan cerminan tata kelola pemerintahan yang responsif. Keputusan tersebut, kata dia, juga memperlihatkan adanya kepekaan terhadap persoalan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik.


“Keputusan ini merupakan langkah taktis dan elegan yang menegaskan integritas Kejati Kalbar di mata masyarakat,” tegasnya.


Legalitas Bukan Satu-Satunya Ukuran


Herman Hofi menjelaskan, secara yuridis formal, permohonan dan penerimaan hibah oleh instansi vertikal pada prinsipnya memiliki landasan hukum dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Menurutnya, regulasi tersebut membuka ruang bagi instansi vertikal untuk menerima hibah dari pemerintah daerah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dengan APBN.


Namun, ia menegaskan bahwa sebuah kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari aspek legalitas formal.


“Dalam perspektif hukum administrasi, sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari aspek normatif atau legalitas. Ada pula aspek kepatutan, rasionalitas, serta kemanfaatan umum yang harus menjadi pertimbangan,” jelasnya.


Karena itu, Herman menilai keputusan Kejati Kalbar mengembalikan dana hibah tersebut justru memperlihatkan bahwa institusi penegak hukum tersebut tidak hanya berpegang pada aspek legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan skala prioritas kebutuhan daerah.


“Keputusan Kajati Kalbar untuk mengembalikan hibah ini membuktikan bahwa Kejati Kalbar tidak sekadar mengedepankan legalitas formal, tetapi juga mendengarkan denyut nadi dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalbar,” katanya.


Aspirasi Masyarakat Menjadi Kontrol Sosial


Herman juga menyoroti dinamika antara aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar dengan respons Kejati Kalbar.

Menurut dia, hubungan tersebut merupakan contoh positif dalam kehidupan demokrasi. Aspirasi masyarakat, kata Herman, seharusnya tidak selalu dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah atau institusi negara.


“Dialektika antara penyampaian aspirasi masyarakat seperti yang dilakukan BPM Kalbar dengan respons cepat Kejati Kalbar menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi iklim demokrasi di Kalbar,” ujarnya.


Ia menilai kepemimpinan Kajati Kalbar menunjukkan sikap yang matang dan akomodatif karena kritik publik dijadikan sebagai bahan evaluasi dan kontrol sosial yang konstruktif.


“Kritik masyarakat tidak dipandang sebagai resistensi, melainkan dijadikan bahan evaluasi dan kontrol sosial yang konstruktif untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum,” tambah Herman.


Kepercayaan Publik Harus Dijaga


Lebih jauh, Herman menyebut keputusan mengembalikan dana hibah tersebut berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.


Menurutnya, ketika anggaran daerah diarahkan kepada kebutuhan yang dianggap lebih mendesak dan memiliki dampak luas bagi masyarakat, maka pemerintah maupun institusi negara menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan publik.


“Langkah pengembalian ini secara langsung meningkatkan kepercayaan publik atau public trust terhadap korps Adhyaksa,” katanya.


Ia menambahkan, dengan memprioritaskan anggaran daerah untuk kebutuhan masyarakat luas, Kejati Kalbar menunjukkan komitmen bahwa kepentingan publik harus ditempatkan di atas kebutuhan sarana internal yang masih dapat dipenuhi melalui mekanisme pembiayaan lainnya.


Kini Bola Ada di Tangan Pemprov Kalbar


Meski mengapresiasi keputusan Kejati Kalbar, Herman mengingatkan bahwa pengembalian dana hibah bukanlah akhir dari persoalan.


Sebaliknya, menurut dia, pengembalian tersebut harus menjadi awal dari proses pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


“Publik patut menjadikan persoalan ini sebagai catatan kritis. Pasca pengembalian dana hibah ini, tanggung jawab berikutnya ada di tangan Pemprov Kalbar,” tegasnya.


Herman berharap Pemprov Kalbar segera menindaklanjuti pengembalian dana tersebut melalui mekanisme penganggaran yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dana yang kembali ke kas daerah, lanjutnya, idealnya diarahkan kepada program-program yang memiliki urgensi tinggi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Barat.


“Selanjutnya dana tersebut dapat dialokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Kalbar, seperti pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan daerah, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, maupun penanganan bencana daerah seperti kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla,” ungkapnya.


Publik Menanti Efektivitas Pemprov Kalbar


Herman menegaskan, pengembalian hibah Rp19,1 miliar harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.


“Keputusan Kejati Kalbar mengembalikan hibah Rp19,1 miliar adalah contoh nyata sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” katanya.


Menurut Herman, sikap Kejati Kalbar tersebut layak mendapatkan apresiasi. Namun, apresiasi itu harus diikuti dengan pengawasan publik terhadap bagaimana Pemprov Kalbar mengelola kembali dana tersebut.


“Sikap legawa ini patut diapresiasi tinggi. Kini publik menanti efektivitas Pemprov Kalbar dalam memanfaatkan kembali dana tersebut untuk kesejahteraan warga Kalimantan Barat,” pungkasnya.


Tim Red