Pemkab Kubu Raya Lakukan ‘Shock Therapy’ Tambang Ilegal, Herman Hofi: Uji Nyali Lawan Praktik Lama - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pemkab Kubu Raya Lakukan ‘Shock Therapy’ Tambang Ilegal, Herman Hofi: Uji Nyali Lawan Praktik Lama

Senin, 06 April 2026






 KUBU RAYA | pangkal.id – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan apresiasi tegas terhadap langkah berani Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menertibkan aktivitas pertambangan galian C yang diduga bermasalah, termasuk yang melibatkan PT Pasir Kalimantan.


Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh kepemimpinan Sujiwo dan Sukrianto merupakan bentuk “shock therapy” yang sangat dibutuhkan untuk memulihkan marwah daerah yang selama ini diduga dieksploitasi tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa, tetapi bentuk keberanian membongkar praktik lama yang terindikasi merugikan daerah selama bertahun-tahun. Ini membutuhkan nyali besar, karena sektor pertambangan kerap dilindungi jaringan kepentingan yang kuat,” tegas Herman, Senin, 6 April 2026


Ia menilai, sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa kepentingan rakyat kini ditempatkan di atas kepentingan korporasi. Pemerintah daerah, kata dia, telah mengirim pesan kuat bahwa Kubu Raya bukan lagi “tanah tak bertuan” yang bisa dieksploitasi tanpa tanggung jawab.


Lebih lanjut, Herman menyoroti dugaan praktik penggelapan hak-hak rakyat oleh perusahaan. Aktivitas pengiriman ratusan ponton pasir tanpa pembayaran retribusi dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi sabotase terhadap pembangunan daerah.


“Setiap ponton yang lolos tanpa kontribusi pajak berarti hilangnya anggaran untuk pembangunan jalan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan seperti puskesmas. Ini jelas merugikan masyarakat secara langsung,” ujarnya.


Tak hanya itu, dugaan pengerukan lintas wilayah tanpa izin resmi juga menjadi perhatian serius. Aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal yang memiliki konsekuensi pidana.


Selain aspek fiskal, persoalan lingkungan juga menjadi sorotan. Dugaan operasional tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai sebagai pelanggaran berat yang dapat mengancam keselamatan warga serta menyebabkan kerusakan ekosistem jangka panjang.


“Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tambahnya.


Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 serta regulasi Minerba, perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pajak dan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Herman juga mengingatkan, jika ditemukan adanya pembiaran oleh oknum pejabat, maka kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


“Ini bukan lagi soal denda. Jika ada unsur pembiaran atau keterlibatan, maka konsekuensinya adalah pidana. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perampokan sumber daya secara sistematis,” tegasnya.


Sebagai salah satu tim inti penggagas pemekaran Kabupaten Kubu Raya, Herman menilai langkah pemerintah daerah saat ini sudah berada di jalur yang tepat. Ia menegaskan bahwa publik akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.


Ia juga mendorong agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga audit investigatif selesai dilakukan, serta kerugian daerah yang ditaksir mencapai miliaran rupiah dapat dipulihkan.


“Semangat uji nyali Pemkab Kubu Raya harus terus dijaga. Tanpa ketegasan, kewibawaan negara bisa runtuh di hadapan pengusaha nakal,” pungkasnya.


Tim Red