PANGKAL.id //
Sanggau, Kalbar – Aktivitas perkebunan yang dilakukan PT CUT kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan penggarapan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat, bahkan sebagian lokasi disebut-sebut berada di kawasan hutan lindung.
Keluhan warga mencuat setelah lahan yang selama ini mereka kuasai dan kelola diduga telah berubah menjadi areal perkebunan perusahaan. Beberapa warga mengaku kehilangan akses terhadap tanah yang mereka sebut sebagai hak turun-temurun keluarga mereka.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jika memang tanah masyarakat diambil, harus ada penyelesaian sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Selain persoalan dugaan penguasaan lahan masyarakat, aktivitas perusahaan yang diduga masuk ke kawasan hutan lindung juga menjadi perhatian serius warga. Mereka mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan tersebut serta meminta adanya pemeriksaan menyeluruh dari instansi terkait.
Apabila benar terdapat aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perlindungan kawasan hutan negara.
Warga juga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap dugaan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi secara terbuka dan objektif.
Dasar Hukum yang Relevan
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) melarang penggunaan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Ketentuan pidana atas pelanggaran diatur dalam Pasal 78.
2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk untuk kegiatan perkebunan tanpa izin pemerintah yang berwenang.
3. PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dan ketentuan pemerintah serta tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
Desakan Warga
Masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memverifikasi status lahan yang disengketakan, memeriksa legalitas perizinan perusahaan, serta memastikan tidak terjadi alih fungsi kawasan hutan lindung yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT CUT terkait dugaan yang disampaikan warga. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Sumber: Warga Desa Semerangkai
Tim Red
