Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama Daerah Nota Buram Perburuhan : Buruh Terus Tergerus
Berita Utama Daerah

Nota Buram Perburuhan : Buruh Terus Tergerus

Redaksi
Redaksi
25 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Pangkal.id | Sekadau,Kalbar (25/12/2025)
sepanjang 2025, perburuhan nasional diwarnai rangkaian peristiwa penting yang kuat  menunjukkan satu benang merah : kesejahteraan buruh kian menjauh dari janji negara. Perlindungan melemah, hubungan kerja makin rapuh, dan kebijakan pengupahan yang tak menyentuh biaya hidup riil. 



Enam isu berikut ini bisa menjadi penandanya : 



1. *Putusan MK dalam “hibernasi”*. Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru terpisah dari UU Cipta Kerja hingga akhir 2025 belum dieksekusi. Negara tampak nya begitu kuat menggenggam perundangan itu. Dampaknya jelas: norma perlindungan buruh terus tergerus. Putusan MK berhenti menjadi sebuah "etalase".Sudah dua tahun berlalu, RUU Ketenagakerjaan masih “dikandung” tanpa kepastian. Padahal, menunda eksekusi putusan MK berarti melemahkan wibawa konstitusi dan marwah negara hukum itu sendiri.


2. *Lonjakan PHK lintas sektor.* Gelombang PHK meluas. Dari sektor manufaktur, industri padat karya, hingga start-up digital. Pada November 2025, tercatat 79.302 pekerja terkena PHK,naik 16,84% di banding 2024. Angka riilnya diduga jauh lebih besar. Dari data klaim jht BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 117.000 orang mencairkan nya hingga Oktober 2025 karena kehilangan pekerjaan. Skema PHK, begitu mudah dlam UU Cipta Kerja. PHK  cukup diberitahukan saja.ke buruh tanpa perlu penetapan PHI. Kompensasi pesangon, juga terpangkas  sekitar 20 persen. Bahkan bisa nihil jika buruh berstatus PKWT.   Padahal, Negara wajib menjamin hak dasar warganya atas pekerjaan dan penghasilan hidup yang layak. Ketika PHK berlangsung, jaminan konstitusional itupun, hilang.   


3. *Pelonggaran TKA.* Penggunaan Tenaga Kerja Asing berlangsung permisif. Pengesahan RPTKA cukup ditingkat daerah,pembatasan posisi kerja makin longgar. Bahkan merambah jauh ke non-keahlian. Dalam periode 2022–2024, jumlah TKA tumbuh rata-rata di atas 18% per tahun. Dan di 2024 kemarin tembus  mencapai 184.000 orang. Kebijakan ini terjadi saat lapangan kerja domestik menyempit. Tanpa pembatasan ketat, prioritas tenaga kerja nasional terancam. Kehadiran TKA seharusnya dibatasi untuk alih teknologi dan keahlian strategis, bukan menggantikan pekerja lokal.


4. *Fragmentasi hubungan kerja.* Praktik hubungan kerja, condong mengalihkan tanggungjawab pemilik pekerjaan lewat penciptaan hubungan kerja yang rentan. Pembatasan hubungan kerja pada jenis PKWTT dan PKWT dianggap tak lagi sesuai dengan fleksibilitas pasar kerja global. Akibatnya, keberlangsungan kerja tak terjamin. Korporasi lebih mengedepankan hubungan kerja yang bersifat kontraktual sesuai kebutuhan waktu dan jenis pekerjaannya. Parahnya lagi, hubungan kerja formal di”samar”kan lewat hubungan kerja (dalih) kemitraan tanpa kesetaraan. Dorongan fragmentasi hubungan kerja itu melahirkan ketimpangan di hubungan kerja. Praktik kerja harian lepas, outsourcing, borongan, magang hingga kemitraan diterap kan guna menghindari kewajiban normatif. Akibatnya, status kerja formal tergerus. Dan pada Agustus 2025 lalu, pekerja informal mencapai 84,7 juta orang atau 57,8% dari total 146,54 juta pekerja. Perlindungan kerja melemah dan stabilitas ekonomi rumah tangga buruh menjadi rapuh. Negara berkewajiban menormalisasikan kembali ke kegiatan (bekerja) formal guna memudahkan penataan ketenagakerjaan nasional


5. *Pengembangan kapasitas yang nyaris sunyi.* Disrupsi teknologi berlangsung cepat, tetapi peningkatan kapasitas tenaga kerja, tertinggal. Imbasnya, ada potensi sekitar 87 juta pekerjaan hilang. Dan saat yang sama, muncul 67 juta pekerjaan baru namun memerlukan skill baru. Meski program revitalisasi BLK dan vokasi berjalan, tapi dampaknya belum terasa. Tanpa pembenahan struktur kerja dan perluasan pekerjaan formal, buruh tetap rentan tergeser otomasi dan digitalisasi.


6. *Upah minimum defisit biaya hidup.*  Upah minimum terus tertinggal dari biaya hidup riil. Formula pengupahan berbasis inflasi nasional tidak mencerminkan pola konsumsi buruh. Inflasi nasional lebih rendah dibanding inflasi kebutuhan pokok yang mendominasi pengeluaran buruh: makanan, perumahan (sewa), dan transportasi. Akibatnya, kenaikan upah tidak memperbaiki daya hidup buruh, bahkan untuk kebutuhan minimum keluarga. Kebijakan upah perlu diformulasi ulang dengan basis biaya hidup riil, ditambah faktor kesejahteraan strategis seperti perumahan.



*Penutup*
Buruh dijanjikan sejahtera. Namun sepanjang 2025, kebijakan justru membuat kesejahteraan itu menurun dan semakin jauh. Tanpa koreksi arah kebijakan, perlindungan buruh akan terus menyusut, sementara ketimpangan kerja dan biaya hidup kian menekan. Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum membalik arah, bukan melanjutkan pembiaran.



Sumber :
Achmad Ismail (Ais)
Dewan Pembina 
Federasi Pelita Mandiri



Pewarta : Ronny Aswandi 
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

Nota Buram Perburuhan : Buruh Terus Tergerus

Redaksi- Desember 25, 2025 0
 Nota Buram Perburuhan : Buruh Terus Tergerus
Pangkal.id | Sekadau,Kalbar (25/12/2025) sepanjang 2025, perburuhan nasional diwarnai rangkaian peristiwa penting yang kuat  menunjukkan satu benang merah :…

Most Popular

Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Desember 22, 2025
Aktifitas PETI di Desa Sekedau 2, Kecamatan Semitau Semakin Menggila: Merusak Lingkungan, Mengancam  Masyarakat, dan Diduga Dibekingi Aparat !!!

Aktifitas PETI di Desa Sekedau 2, Kecamatan Semitau Semakin Menggila: Merusak Lingkungan, Mengancam Masyarakat, dan Diduga Dibekingi Aparat !!!

Desember 22, 2025
Aktivitas PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Diduga Libatkan Oknum APH

Aktivitas PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Diduga Libatkan Oknum APH

Desember 19, 2025

Editor Post

Bawa Senjata, 15 WN China Rusak Kendaraan-Serang TNI di Ketapang

Bawa Senjata, 15 WN China Rusak Kendaraan-Serang TNI di Ketapang

Desember 15, 2025
*Menko Polkam Serahkan Bantuan dan Apresiasi Personel di Lokasi Bencana Pidie Jaya*

*Menko Polkam Serahkan Bantuan dan Apresiasi Personel di Lokasi Bencana Pidie Jaya*

Desember 15, 2025
Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Desember 22, 2025

Popular Post

Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Desember 22, 2025
Aktifitas PETI di Desa Sekedau 2, Kecamatan Semitau Semakin Menggila: Merusak Lingkungan, Mengancam  Masyarakat, dan Diduga Dibekingi Aparat !!!

Aktifitas PETI di Desa Sekedau 2, Kecamatan Semitau Semakin Menggila: Merusak Lingkungan, Mengancam Masyarakat, dan Diduga Dibekingi Aparat !!!

Desember 22, 2025
Aktivitas PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Diduga Libatkan Oknum APH

Aktivitas PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Diduga Libatkan Oknum APH

Desember 19, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi