Kasus Dugaan Perampasan Emas 900 Gram di Sekadau Viral, Publik Desak Polres Ungkap Kronologi dan Legalitas Emas - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kasus Dugaan Perampasan Emas 900 Gram di Sekadau Viral, Publik Desak Polres Ungkap Kronologi dan Legalitas Emas

Rabu, 19 Agustus 2026
 





PANGKAL.id //
Sekadau kalbar - Viralnya Kasus Dugaan Perampasan Emas 900 gram di Kabupaten Sekadau hingga berita ini diturunkan belum ada tanda tanda kepastian hukum dari Polres Kabupaten Sekadau bahkan saat Para Wartawan yang ingin meminta informasi secara terbuka pada Kapolres sekadau AKBP Andhika Wiratama tidak merespon alias abai, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut terkesan ada yang di tutup tutupi, namun saat mencoba menghubungi Kasat Reskrim Sekadau IPTU Zainal Abidin S.H.memberikan informasi bahwa Belum dapat dikonfirmasi, karena masih di lakukan penyidikan", pesan Kasat Reskrim Kabupaten Sekadau IPTU Zainal Abidin S.H pada 18 /8/2026 melalui Whatsapp.


Publik sangat dinanti-nantikan Konferensi Pers dari Polres Sekadau untuk memastikan bagaimana kronologis awal yang dimulai dari mana sumber Emas, legalitas kepemilikan Emas 1,6 Kg hingga terjadinya dugaan tindak pidana yang telah bergulir dan viral di media sosial akhir akhir ini dan siapa siapa saja yang terlibat.


Dari riak riak dimasyarakat kasus yang ditangani Polres Kabupaten Sekadau terkait kepemilikan Emas yang viral 1,6 kg harus jelas tentang Siapa pemilik dan sumber  Emas dari mana?, apakah emas tersebut legal menurut undang undang? Kemudian apakah Emas emas yang dilaporkan benar di Rampas yang menurut informasi kemudian dibuang kesungai atau mungkin ada transaksi lain seperti transaksi jual beli Emas? Dan apabila Emas yang diperkarakan di jual secara otomatis ada penadahnya, 


Untuk menampik isu isu negatif harus dibuktikan dan mempertaruhkan Kredibilitas Polda Kalbar polres Kabupaten Sekadau dengan menjalankan hukum yang mengacu pada prinsip yang berkeadilan dan tidak fokus pada kasus dugaan Perampasan namun juga memastikan legalitas kepemilikan Emas.


// redaksi, tim