Karawang, Pangkal.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam pelayanan publik di Samsat Karawang. Seorang warga, Muhamad Anhar, mengaku pengurusan mutasi dan tarik berkas kendaraan miliknya tak kunjung selesai meski telah berjalan hampir enam bulan.
Dikutip dari laman, Anhar menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang oknum bernama Sopian yang disebut bertugas di bagian mutasi masuk Samsat Karawang. Uang tersebut diberikan dengan harapan proses administrasi kendaraannya dapat dipercepat.
Namun, hingga kini berkas kendaraan bernomor polisi BD 1758 EC jenis Wuling Confero yang diajukan sejak Desember 2025 disebut masih belum rampung.
“Sudah hampir enam bulan saya menunggu, sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan selesai. Uang sudah diberikan, tapi berkas tetap tidak beres,” ujar Anhar, Selasa (5/5/2026).
Anhar juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut melalui aplikasi pengaduan masyarakat “TangKar” milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia mengklaim seluruh data pendukung, termasuk bukti transfer, telah diserahkan dan diverifikasi.
“Saya sudah mengadu lewat aplikasi TangKar, data diverifikasi, bukti transfer juga sudah saya kirim. Tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, Fahmi Abdurrahman, menilai dugaan ini sebagai persoalan serius yang mencoreng kualitas pelayanan publik.
“Ini sangat memprihatinkan. Masyarakat punya niat baik memutasikan kendaraan untuk menambah potensi pajak daerah, tetapi justru diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana dan harus diusut tuntas,” tegas Fahmi.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait pelayanan birokrasi yang dinilai lamban dan tidak transparan, serta berpotensi membuka ruang praktik transaksional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, termasuk soal keterlambatan pelayanan dan pengakuan penyerahan uang oleh pemohon.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Samsat Karawang dan pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip cover both sides.
(*)
