Karawang, Pangkal.id - Kebijakan revitalisasi tambak budidaya ikan nila di pesisir utara Karawang menuai kritik dari masyarakat dan organisasi tani. Program yang diklaim sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional itu dinilai bertabrakan dengan agenda reforma agraria yang tengah diperjuangkan warga.
Sorotan menguat setelah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menandatangani nota kesepahaman revitalisasi tambak bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah yang sama.
Ketua Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), Engkos Kosasih, menilai terdapat kontradiksi kebijakan dalam langkah tersebut. Pasalnya, lahan yang akan dijadikan kawasan revitalisasi tambak merupakan tanah yang sedang diperjuangkan masyarakat untuk ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Di satu sisi pemerintah bicara reforma agraria, tetapi di sisi lain justru membuka ruang bagi proyek yang berpotensi mengancam tanah rakyat. Ini kontradiksi yang nyata,” ujar Engkos dalam keterangannya.
Ia menyebut, tambak-tambak di pesisir Karawang bukanlah lahan kosong seperti yang selama ini dinarasikan. Menurutnya, tambak tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus penopang pangan lokal.
“Tambak rakyat itu produktif dan sudah dikelola turun-temurun. Jangan diputarbalikkan seolah-olah tidak dimanfaatkan, lalu diambil atas nama ketahanan pangan,” tegasnya.
SEPETAK juga menyoroti arah kebijakan pemerintah yang dinilai lebih cepat mendorong proyek berbasis investasi dibandingkan memperjuangkan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Padahal, reforma agraria merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun dalam praktiknya, program yang berkaitan dengan investasi disebut lebih diprioritaskan, sementara reforma agraria berjalan lambat.
Selain itu, program revitalisasi tambak juga menuai penolakan karena dinilai berdiri di atas klaim kawasan hutan yang masih bermasalah. Tambak rakyat yang telah lama dikelola kini disebut sebagai kawasan hutan, lalu diarahkan menjadi proyek budidaya ikan nila modern berorientasi ekspor.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kedaulatan petani tambak atas lahannya sendiri. Mereka berpotensi hanya menjadi tenaga kerja di wilayah yang sebelumnya dikelola secara mandiri.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat. Jika pemerintah serius soal kesejahteraan, reforma agraria harus diprioritaskan,” lanjut Engkos.
Masyarakat pesisir pun mendesak pemerintah daerah untuk menentukan sikap secara tegas, antara menjalankan reforma agraria atau membuka ruang bagi investasi skala besar di wilayah pesisir.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal tambak atau komoditas ikan nila, melainkan menyangkut hak atas tanah, keberlanjutan ruang hidup, serta arah pembangunan di Kabupaten Karawang.(*)
