KUHP Baru Ubah Wajah Hukum Pidana Indonesia, Prof. Eddy: Fokus pada Keadilan Restoratif - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

KUHP Baru Ubah Wajah Hukum Pidana Indonesia, Prof. Eddy: Fokus pada Keadilan Restoratif

Selasa, 05 Mei 2026
 

PANGKAL.id – Dinamika hukum nasional memasuki fase krusial seiring masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mulai mengintensifkan sosialisasi guna memastikan kesiapan aparat dan masyarakat dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia.


Diskusi strategis terkait implementasi KUHP baru, sinkronisasi KUHAP, serta optimalisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) digelar di Novotel Convention Center, Pontianak. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama.


Dalam paparannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa KUHP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi mendasar dalam paradigma hukum pidana nasional.


“KUHP ini menggeser pendekatan dari retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini adalah wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih berorientasi pada pemulihan,” tegasnya, 5 Mei 2026.


Penyelarasan Hukum dan Modernisasi AHU

Selain aspek pidana, forum ini juga menyoroti pentingnya modernisasi layanan AHU sebagai tulang punggung administrasi hukum di Indonesia. Sinkronisasi database hukum dengan implementasi di lapangan dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Barat.


Advokat Andi Hariadi turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi langsung dari pemerintah pusat sangat penting untuk menjembatani pemahaman praktisi hukum di daerah.


“Kami menyampaikan terima kasih atas paparan yang sangat komprehensif dari Bapak Wakil Menteri. Ini sangat krusial bagi masyarakat Kalimantan Barat agar siap menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pada 2026,” ujarnya.


Poin Penting yang Ditekankan

Beberapa poin strategis yang menjadi fokus dalam diskusi ini antara lain:

Transisi KUHP Baru: Penegak hukum dan praktisi didorong memiliki standar interpretasi yang seragam terhadap delik pidana baru.


Sinkronisasi KUHAP: Perlunya pembaruan hukum acara pidana agar selaras dengan semangat perlindungan HAM.


Optimalisasi Layanan AHU: Penguatan sistem administrasi hukum berbasis digital yang transparan dan efisien.


Tim Red