BEKASI | Suarana.com - Samsat Kabupaten Bekasi mencatat peningkatan layanan publik hingga Mei 2026 dengan memperkuat sistem digital sekaligus menjaga stabilitas tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pada tahun 2026, tidak terdapat kenaikan tarif PKB. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Selain itu, Samsat Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan pelayanan melalui digitalisasi sistem pembayaran dan perluasan jaringan layanan, termasuk penguatan Samsat Outlet yang tersebar di sejumlah titik untuk mendekatkan akses kepada masyarakat.
Upaya lain yang dilakukan yakni melanjutkan program pemutihan pajak serta mempermudah akses pembayaran secara digital. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan dan mengurangi antrean di kantor Samsat.
Peningkatan kualitas layanan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengaku pelayanan di Samsat Kabupaten Bekasi kini lebih cepat, tertib, dan transparan.
“Pelayanannya cepat dan profesional. Bahkan saat menunggu, masyarakat juga disediakan fasilitas seperti air minum,” ujar salah satu wajib pajak.
Samsat Kabupaten Bekasi juga terus memperluas layanan melalui outlet, di antaranya yang berada di kawasan ruko Tamrin City dan lokasi lainnya.
Di sisi lain, kemudahan juga datang dari kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan bahwa pembayaran PKB tahunan kini tidak lagi harus menggunakan KTP pemilik pertama. Wajib pajak cukup menunjukkan KTP dan STNK untuk melakukan pembayaran.
Kebijakan tersebut sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penerapan aturan baru di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil dari pembayaran pajak kendaraan tersebut juga akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, Samsat Kabupaten Bekasi menyediakan layanan pengaduan dan informasi melalui WhatsApp di nomor 0811-2230-1818.
(*)
