Dugaan Keterlibatan Oknum Polri di Bengkayang, Akuntabilitas Penanganan Kasus Dipertaruhkan! - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Keterlibatan Oknum Polri di Bengkayang, Akuntabilitas Penanganan Kasus Dipertaruhkan!

Selasa, 05 Mei 2026
 




PANGKAL.id | BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT – Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkayang hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar awal April 2026, tepatnya pada tanggal 8 atau 10 April 2026, di wilayah Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.(5/5/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial Brigadir DN, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seluas, Polsek Seluas, Polres Bengkayang, diduga diamankan saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.


Penangkapan terhadap yang bersangkutan disebut dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat. Dalam proses penindakan tersebut, Brigadir DN dilaporkan mengalami luka tembak di bagian paha dan pinggang, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit di Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis.


Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa diduga terdapat lebih dari satu orang yang terlibat dalam perkara ini. Bahkan, disebutkan adanya dugaan tiga orang pelaku, di mana sebagian di antaranya dilaporkan sempat melarikan diri ke wilayah Jagoi Babang. Namun, informasi ini masih belum dapat dipastikan secara resmi.


Pihak Humas Polres Bengkayang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Kalimantan Barat. Sementara itu, hingga saat ini, pihak Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kronologi kejadian, status hukum terduga pelaku, maupun perkembangan penyidikan.


Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik. Mengingat kasus ini diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum, masyarakat menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.


Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan, penguasaan, dan peredaran gelap narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan pada 5 Mei 2026, belum terdapat informasi resmi yang dipublikasikan kepada publik terkait apakah Brigadir DN telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.


Publik kini menunggu kejelasan dari pihak kepolisian, khususnya Polda Kalbar, terkait tindak lanjut perkara ini. Kejelasan tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.


Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.


(*Tim/Red)