Pontianak | pangkal.id - 13 April 2026, Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap petugas di PLBN Entikong. Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya awal menciptakan kondisi yang lebih kondusif di wilayah perbatasan.
Namun demikian, Herman menegaskan bahwa pendekatan melalui sanksi disiplin semata tidak cukup untuk menangani persoalan yang memiliki indikasi tindak pidana.
“Hukuman disiplin seperti mutasi, penurunan pangkat, atau teguran tertulis merupakan ranah internal untuk memperbaiki maladministrasi. Namun untuk hal-hal yang terindikasi kasus pidana, tidak bisa hanya diselesaikan melalui mekanisme internal institusi,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/4/2026).
Menurut Herman, jika dugaan praktik “jual beli cap” benar terjadi dan hanya diselesaikan secara internal, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menyebut, publik bisa menilai langkah tersebut sebagai bentuk manipulasi atau bahkan “amputasi terselubung” terhadap persoalan hukum yang lebih serius.
Ia menegaskan, praktik semacam itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang tidak boleh dibiarkan.
“Jika kasus ‘jual beli cap’ hanya diselesaikan secara internal, maka negara sedang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi yang nyata,” tegasnya.
Lebih jauh, Herman menilai persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya di wilayah strategis seperti perbatasan negara.
Menurutnya, langkah mutasi atau sanksi administratif tidak akan cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat tanpa adanya transparansi dan proses hukum yang dapat diverifikasi.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan kasus. Apabila ditemukan bukti yang kuat, maka penanganannya harus segera dialihkan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Pemeriksaan internal harus dipandang sebagai pintu masuk, bukan jalan keluar. Jika ditemukan unsur pidana, maka persoalan tersebut mestinya dialihkan ke ranah hukum pidana, bukan disembunyikan di balik tembok kantor,” jelasnya.
Herman juga mengingatkan bahwa penanganan yang tidak transparan dan tidak tuntas justru dapat menjadi bumerang bagi institusi itu sendiri. Menurutnya, hal tersebut berpotensi merusak integritas lembaga di mata publik.
Ia menilai, jika tidak ditangani secara serius, persoalan di PLBN Entikong bisa berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan berdampak pada sistem keamanan nasional.
“Menghentikan kasus pidana hanya dengan sanksi disiplin justru akan menjadi bumerang yang menghancurkan integritas institusi di mata masyarakat. Kita menuntut transparansi hukum agar ‘retakan’ di PLBN Entikong ini tidak melebar menjadi kegagalan sistemik yang mengancam keamanan nasional kita,” pungkasnya.
Dr.Herman Hofi Munawar, SH.,MH
Tim Red
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20-%202026-04-13T203819.820.jpg)