PONTIANAK | pangkal.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh seorang pengusaha asal Tangerang Selatan berinisial ILH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh ILH melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Herman Hofi Law, yakni Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi. Gugatan tersebut bertujuan untuk menguji sekaligus meminta pembatalan atas penetapan ILH sebagai tersangka dalam perkara yang diduga sebagai penggelapan atau penipuan terkait kerja sama sewa kapal.
Kuasa hukum ILH, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi sejatinya merupakan sengketa bisnis yang bersifat perdata, bukan perkara pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.
Menurut Herman, hubungan antara kliennya dengan pelapor Witono Eryawijaya selaku pemilik kapal bermula dari perjanjian kerja sama sewa kapal dengan skema time charter dan join operation.
Kerja sama tersebut melibatkan kapal Tugboat (TB) Dua Putri Marine 01 dan Tongkang PM-I, yang diikat dalam empat kontrak berturut-turut sejak Maret 2024 hingga November 2024.
Dalam dokumen permohonan praperadilan disebutkan bahwa kerja sama tersebut melibatkan beberapa pihak, yakni PT Tanjung Maritim yang diwakili Marselinus, CV Batavia Indoexport yang diwakili Ilham, serta PT Dua Putri Marine yang diwakili Midi selaku kuasa direktur dari Witono Eryawijaya.
Sebagai bentuk itikad baik dalam kerja sama tersebut, Ilham disebut telah membayar uang muka sebesar Rp250 juta pada November 2024.
Namun, permasalahan muncul ketika kapal yang diserahkan kepada pihak penyewa diduga tidak dalam kondisi laik laut. Dalam dokumen permohonan praperadilan disebutkan adanya kerusakan mesin serta kebocoran pada lambung kapal, yang memaksa pihak Ilham melakukan perbaikan secara mandiri.
Akibat kondisi tersebut, Ilham disebut harus mengeluarkan biaya perbaikan hingga Rp887,8 juta.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menahan sisa pembayaran bukan karena adanya niat jahat, melainkan sebagai retensi atau jaminan untuk menuntut penggantian biaya perbaikan yang tidak ditanggung oleh pemilik kapal.
“Ini merupakan bentuk wanprestasi dalam hubungan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata, bukan penggelapan atau penipuan seperti yang dituduhkan,” tegas Herman dalam persidangan.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Pontianak.
Penyidik diketahui menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, hanya tiga hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan pada 24 Januari 2026, sementara laporan polisi sendiri telah tercatat sejak 19 Mei 2025.
Kuasa hukum menilai proses tersebut sangat prematur, karena diduga dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka, tanpa gelar perkara, serta tanpa dukungan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan barang bukti, khususnya terhadap kapal yang menjadi objek sengketa.
Menurut Herman, penyitaan kapal tersebut diduga dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan wilayah tempat kapal disita, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori abuse of power, karena aparat penegak hukum dianggap bertindak seolah-olah seperti debt collector untuk kepentingan pelapor.
Lebih jauh, kuasa hukum juga menilai bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya berpotensi melanggar hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 28D UUD 1945.
“Kami berharap hakim praperadilan berani berpihak pada kebenaran dan keadilan. Kami juga telah menghadirkan ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim,” tutupnya.
Sumber : Tim Kuasa Hukum
Pewarta : Ronny Aswandi
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20(38).jpg)
