Dugaan Pungli Angkutan Limbah PLTU di Desa Sukabangun Menguat, Oknum Kades dan Ketua BPD Disorot! - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Pungli Angkutan Limbah PLTU di Desa Sukabangun Menguat, Oknum Kades dan Ketua BPD Disorot!

Sabtu, 07 Maret 2026






Ketapang | pangkal.id - Kalimantan Barat, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap angkutan limbah hasil pembakaran batu bara di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, mencuat ke ruang publik. Sejumlah warga menyebut pungutan tersebut diduga melibatkan oknum Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan dilakukan terhadap sopir truk pengangkut limbah sisa pembakaran batu bara yang keluar masuk kawasan PLTU Sukabangun Dalam. Setiap armada disebut diminta membayar Rp30.000 per sekali angkut, dengan estimasi aktivitas mencapai sekitar 40 truk per hari, berlangsung dari Senin hingga Jumat.


Seorang warga Desa Sukabangun yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut menggunakan karcis yang mengatasnamakan desa. Namun, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum, peruntukan, maupun mekanisme pencatatan administrasi keuangan atas dana yang dipungut.
“Tidak pernah ada sosialisasi atau laporan ke masyarakat, apakah itu masuk Pendapatan Asli Desa (PADes) atau tidak. Kami hanya tahu sopir diminta bayar setiap kali keluar masuk,” ujarnya.


Dalam proses konfirmasi yang dilakukan media, muncul dugaan ketidaksinkronan keterangan antara pihak Kepala Desa dan Ketua BPD terkait legalitas pungutan tersebut. Warga juga menyoroti tidak adanya transparansi publik mengenai apakah pungutan tersebut telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.


Secara normatif, setiap penerimaan desa wajib dicatat dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan regulasi turunannya.


Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak masuk dalam struktur APBDes, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.


Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa, yang menegaskan Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Pasal 368 ayat (1) KUHP, apabila pungutan dilakukan dengan unsur pemaksaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.


Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Jika dana tersebut terbukti tidak disetorkan ke kas desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.


Status Limbah dan Aspek Regulasi
Selain persoalan pungutan, muncul pula pertanyaan mengenai status limbah hasil pembakaran batu bara tersebut, apakah tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) non-B3, mengingat regulasinya telah mengalami perubahan dalam kebijakan pemerintah pusat.
Apabila aktivitas distribusi limbah tersebut melibatkan skema komersial, maka seharusnya terdapat perjanjian kerja sama yang jelas antara pengelola pembangkit, pihak transporter, dan pemerintah desa bila memang ada kontribusi resmi untuk desa.


Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Ketapang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana pungutan tersebut, termasuk menelusuri:


Legalitas dasar pungutan
Mekanisme administrasi dan pencatatan
Masuk atau tidaknya dana ke kas desa
Potensi kerugian keuangan desa.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pihak Pemerintah Desa Sukabangun terkait status dan dasar hukum pungutan tersebut.


Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan informasi yang beredar dapat diuji secara faktual, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.



Sumber : Tim investigasi 


Red/Tim*