PANGKAL.id //
Bengkayang, Kalbar.- Aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang dikenal sebagai peti masih marak dan berlangsung secara liar di aliran Sungai Raya, wilayah Dusun Sungai Nunuk, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. Kegiatan yang bermula hanya menggunakan mesin Dompeng beberapa waktu lalu, kini semakin masif dengan pengoperasian dua unit alat berat ekskavator yang terlihat jelas beraktivitas di bantaran sungai tersebut.
Lokasi penggalian ini berada persis di samping jembatan gantung yang berfungsi sebagai penghubung antara Dusun Sungai Nunuk (Desa Suka Maju) dengan Dusun Sapae. Lokasi tersebut juga tidak jauh dari kediaman Ketua RT 003/RW 001, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan menggunakan ekskavator milik seseorang berinisial (W) ini sempat dilarang oleh warga sekitar. Masyarakat khawatir kegiatan penggalian di pinggir sungai akan membahayakan keamanan serta menyebabkan kerusakan pada struktur jembatan gantung yang merupakan akses vital warga. Namun, larangan dan kekhawatiran tersebut seolah diabaikan, dan pemilik tambang tetap melanjutkan usahanya.
Bahkan, pada Minggu, 31 Mei 2026 ini, tercatat Ketua RT 003 Desa Suka Bangun yang berinisial (A) mendatangkan ekskavator lain milik Sdr. Alut untuk mengerjakan lahan miliknya yang berbatasan langsung dengan jembatan gantung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pantauan tim di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan masih berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Sayangnya, belum terlihat adanya tindakan tegas atau langkah pengamanan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan maupun penindakan hukum terhadap para pelaku.
Masyarakat pun kini menanti kehadiran dan ketegasan aparat di lapangan. Hal ini mengingat Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya telah memberikan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk menindak secara hukum setiap pelaku praktik pertambangan ilegal. Arahan tersebut sempat disampaikan secara resmi oleh mantan Dirtipidter Mabes Polri saat memberikan keterangan kepada pers pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu.
Polsek sungai Betung telah melakukan himbauan agar tidak melakukan aktivitas peti di wilayah hukum Polsek sungai Betung kepada pelaku yang beroperasi di Area tersebut berapa waktu lalu, namun himbauan Polsek sungai Betung tidak di indahkan, pelaku tetap melakukan aktivitas peti nya sampai saat ini, walaupun resiko sewaktu waktu akan datang, tentunya musibah banjir dan kerusakan jembatan, yang tidak dapat di pungkiri bencana alam. Siapakah yang akan bertanggung jawab apabila hal ini terjadi...?
Reporter: Tim Red



