pangkal.id | Ketapang, Kalbar — Masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Ketapang mendesak pemerintah dan Polda Kalimantan Barat untuk segera menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak beroperasi di sepanjang aliran Sungai Pawan.
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan tim awak media, ratusan ponton emas ilegal diketahui beroperasi secara terbuka di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pawan yang melintasi Kecamatan Tayap, Sandai, dan Hulu Sungai. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum setempat.
Keberadaan PETI ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pendangkalan sungai, rusaknya ekosistem perairan, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggantungkan hidup dari Sungai Pawan.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di desa-desa sepanjang DAS Pawan menyampaikan keresahan mereka. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, menghambat pembangunan daerah, serta meningkatkan risiko bencana dan korban jiwa.
“Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditangkap, tapi juga pemodal dan pengepulnya. Kerusakan lingkungan ini sudah terlalu parah,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.
Warga juga mendesak keterlibatan serius dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalbar, Polres Ketapang, Polda Kalbar, Kejaksaan Negeri Ketapang, hingga Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menghentikan aktivitas PETI secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam pernyataan resmi pada akhir 2025 lalu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan emas ilegal. Ia menyatakan tidak akan mentolerir PETI dan berjanji menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat yang menjadi pelindung.
“Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan ditindak,” tegas Kapolda saat itu.
Namun, kondisi di lapangan dinilai masyarakat belum mencerminkan pernyataan tersebut. Aktivitas PETI masih berlangsung tanpa hambatan berarti, memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu di wilayah hukum setempat.
Selain kerusakan lingkungan, masyarakat juga menyoroti dampak kesehatan jangka panjang akibat pencemaran Sungai Pawan. Konsumsi air dan ikan dari sungai yang terkontaminasi sedimen, lumpur, dan bahan kimia berbahaya disebut berpotensi memicu berbagai penyakit serius, termasuk stunting, kanker, dan gangguan kesehatan lainnya.
“Masyarakat yang menanggung dampaknya, sementara pelaku terus meraup keuntungan. Ini bukan hanya masalah lokal, tapi sudah menjadi isu nasional bahkan internasional,” ujar seorang warga yang cukup dikenal di salah satu desa bantaran Sungai Pawan.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan PETI di Sungai Pawan demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Editor: Red
Tim Red
