Dugaan Pt,Sepauk Indah Tabrak Aturan,Gas Wilayah Sintang Di Buang Ke Kapuas Hulu - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Pt,Sepauk Indah Tabrak Aturan,Gas Wilayah Sintang Di Buang Ke Kapuas Hulu

Jumat, 16 Januari 2026





Pangkal.id | Masih berdiri tegak PT. Sepauk indah seolah tak ada kesalahan padahal kesalahan yang sangat fatal membuang gas Sintang ke Kapuas hulu.
 Yang menjadi pertanyaan publik apakah hanya pangakalan yang diberi hukuman sementara PT. Sepauk Indah Tidak diberikan hukuman atas dasar kesalahan yg besar sekalipun. 


Apakah karena PT,. Sepauk Indah memiliki dekingan sehingga kebal hukum? Karena sampai saat ini PT, sepauk Indah masih tetap beroperasi seperti biasa


 Kesalahan ini tergolong fatal karena menyangkut distribusi gas subsidi lintas wilayah. Namun sampai sekarang PT Sepauk Indah seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah pembeli dari Kapuas Hulu mengaku memperoleh gas LPG 3 kilogram dengan harga Rp29.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dibawa hingga ke kawasan Danau Sentarum.


Ironisnya, pembeli tersebut bukan merupakan pangkalan resmi, melainkan pedagang, yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi LPG subsidi.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran gas bersubsidi yang seharusnyadiperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu  di wilayah Sintang.


Publik pun mempertanyakan, apakah PT Sepauk Indah memiliki “bekingan” sehingga terkesan kebal hukum, ataukah penanganan kasus ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Masyarakat meminta Bupati Sintang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Kejaksaan Negeri Sintang, Polres Sintang, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan tegas.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dapat dikenakan sanksi pidana, pencabutan ijin maupun denda administratif.


Oleh karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak.


Tim Red