Singkawang | pangkal.id - Kalbar, Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/01, Kecamatan Singkawang Selatan, tepatnya di lokasi Sungai Pinang, masih terus berlangsung tanpa henti. Penambangan pasir ilegal ini dikelola oleh seorang warga yang bernama Al Nizam, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, yang tidak memiliki izin resmi.
Informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini menggunakan alat berat ekskavator dan berjalan secara masif dan terstruktur, meskipun tidak memiliki satu pun izin resmi,aktifitas tambang pasir ilegal ini seolah kebal hukum ,udah beberapa kali dimuat di media onlin maupun sosial .
Masyarakat sekitar sangat mengeluh karena jalan rusak akibat mobil bermuatan pasir yang setiap hari lewat kompoi bahkan ugal-ugalan tampa pengawasan,sehingga menyebabkan kemacetan,jelas kegiatan penambangan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Jalan rusak, lingkungan tercemar, dan pendapatan daerah tidak masuk. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal ini," ungkap seorang warga Sagatani yang tidak mau disebutkan namanya.
Dampak dari penambangan pasir ilegal ini sangat besar, antara lain:
- Kerusakan lingkungan hidup, seperti perubahan ekosistem sungai dan penurunan kualitas air
- Kerusakan infrastruktur jalan, seperti jalan rusak dan jembatan yang tidak stabil
- Gangguan kesehatan masyarakat, seperti polusi udara dan air yang tercemar
- Kerugian ekonomi, seperti penurunan pendapatan daerah dan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Penambangan pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, sehingga membuat penambangan ini berjalan lancar tanpa ada gangguan. Harapan masyarakat disekitar agar penambangan pasir ilegal ini bisa ditutup permanen oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan
aktivitas penambangan pasir ilegal ini.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan hidup.
Editor:DM *MPGI*
Tim Red
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20(24).jpg)

