Lapor Pak Kapolda Kalbar: Tangkap Markus, Diduga Pembeli Emas Ilegal Terbesar di Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu, Kebal Hukum, Kuat Dugaan Dibekingi Oknum, Langgar UU dan Peraturan - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Lapor Pak Kapolda Kalbar: Tangkap Markus, Diduga Pembeli Emas Ilegal Terbesar di Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu, Kebal Hukum, Kuat Dugaan Dibekingi Oknum, Langgar UU dan Peraturan

Kamis, 08 Januari 2026






Kapuas Hulu | pangkal.id - Kalbar. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut, muncul nama Markus, yang diduga kuat sebagai pembeli emas ilegal terbesar di wilayah Sejiram dan sekitarnya.

 
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan dari berbagai sumber masyarakat, Markus diduga menjadi penampung utama emas hasil tambang ilegal yang berasal dari aktivitas PETI di sejumlah titik di Kecamatan Sejiram. Aktivitas pembelian dan penampungan emas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung lama, terstruktur, dan berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.
 

Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Oknum
 

Masyarakat menilai Markus seolah kebal hukum, meskipun praktik PETI dan perdagangan emas ilegal telah berulang kali menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan perlindungan atau pembekingan oleh oknum tertentu, sehingga Markus tetap bebas menjalankan aktivitasnya tanpa proses hukum yang tegas.
 
Situasi ini memicu keresahan dan kekecewaan masyarakat, karena hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas, khususnya terhadap pihak-pihak yang memiliki modal besar dan jaringan kuat.

 
Dampak Lingkungan dan Sosial

 
Aktivitas PETI yang hasil emasnya diduga ditampung oleh Markus telah menyebabkan:
 
Kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran sungai
 
Ancaman terhadap ekosistem dan sumber air masyarakat
 
Konflik sosial dan keresahan warga
 
Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan resmi
 
Masyarakat menilai keberadaan pembeli emas ilegal merupakan mata rantai utama yang membuat aktivitas PETI terus hidup dan berkembang.

 
Dugaan Pelanggaran Hukum

 
Atas dugaan aktivitas tersebut, Markus diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
 

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana.

 
 

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
 

Setiap orang yang membeli atau menampung barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara.

 
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 
Aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melibatkan penampung hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana lingkungan.

 
5. Peraturan Pemerintah dan regulasi turunan terkait tata niaga emas dan hasil tambang, yang mewajibkan sumber hasil tambang berasal dari izin resmi.

 
Lapor dan Desakan Kepada Kapolda Kalbar
Melalui rilis ini, masyarakat secara terbuka melaporkan dan mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk:
 

Segera memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap Markus
 
Membongkar jaringan pembeli, penampung, dan pemasok emas ilegal di Kecamatan Sejiram
 
Mengusut dugaan keterlibatan dan pembekingan oleh oknum aparat atau pihak lain
 
Menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu
 
Penegakan hukum yang tegas terhadap pembeli emas ilegal dinilai sebagai kunci utama memutus mata rantai PETI yang selama ini merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
 
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata dan telinga terhadap jeritan warga. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang dan penadah emas ilegal. Hukum harus ditegakkan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan masa depan Kapuas Hulu yang lebih baik.
 

“Tangkap pembeli emas ilegal, maka PETI akan berhenti.”



 Tim Red