Nota Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Temukan Kekurangan Upah di Dangau Hotel dan Resort Singkawang, Perusahaan Harus Bayar Kekurangan Upah 1,4 Miliar! - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Nota Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Temukan Kekurangan Upah di Dangau Hotel dan Resort Singkawang, Perusahaan Harus Bayar Kekurangan Upah 1,4 Miliar!

Selasa, 20 Januari 2026





Singkawang | pangkal.id – Hasil pemeriksaan dan pengujian pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT Dangau Selaras (Dangau Hotel dan Resort) di Kota Singkawang periode 2011–2025 menemukan adanya pelanggaran norma pengupahan berupa kekurangan upah yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada pekerja.

‎Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan norma ketenagakerjaan bidang pengupahan yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 oleh instansi pengawasan ketenagakerjaan, menindaklanjuti pengaduan dari penerima kuasa Jeki dan kawan-kawan, yang mewakili 33 orang pengurus Komite Wilayah Kalimantan Barat Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Serbuk Indonesia.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan menyimpulkan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah secara normatif, sehingga menimbulkan kekurangan upah bagi para pekerja dalam periode tertentu.

‎Melanggar Ketentuan Undang-Undang
‎Praktik kekurangan upah tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, antara lain:


‎Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

‎Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

‎Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat kewajiban pengusaha dalam memenuhi ketentuan pengupahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur secara rinci mengenai struktur dan skala upah, upah minimum, serta kewajiban pengusaha membayar upah secara penuh dan tepat waktu.

‎Kewajiban Pembayaran Kekurangan Upah
‎Dengan adanya temuan pelanggaran normatif tersebut, perusahaan wajib melakukan pembayaran kekurangan upah kepada 33 pekerja sesuai hasil perhitungan pengawasan ketenagakerjaan sebesar Rp.1.413.743.238 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).

‎Kewajiban tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan, sebagai bentuk pemulihan hak-hak normatif pekerja.
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Dangau Selaras terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut


Editor : Dede


Pewarta: R A