Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama HEADLINE Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen
Berita Utama HEADLINE

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Redaksi
Redaksi
03 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Singkawang | pangkal.id -  Kalbar 
Peredaran oli palsu kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kalimantan Barat. Setelah penggerebekan besar-besaran gudang oli palsu di Kubu Raya sempat viral dan menyita perhatian publik, kasus tersebut kini tak lagi terdengar kelanjutannya. Namun, tim awak media kembali menemukan dugaan kuat jaringan distribusi oli palsu yang justru berkembang lebih rapi dan sistematis di Kota Singkawang.


Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan adanya gudang penampungan oli diduga palsu di kawasan Jalan Sagatani, Singkawang. Selain itu, sejumlah toko sparepart di Jalan Stasiun dan Jalan Niaga, tepat di sekitar Tugu Patung Naga, diduga turut menjual oli palsu berbagai merek yang dikemas sangat mirip dengan produk asli.


Salah satu pedagang berinisial AK mengakui kepada awak media bahwa oli yang mereka jual diduga tidak asli.
“Oli itu diantar sales langsung ke toko kami,” ungkapnya. Ia juga menyebut nama seorang pemasok utama Inisial AHN, yang diduga menjadi distributor besar oli palsu di wilayah Singkawang.


Menurut pengakuannya, berbagai merek populer seperti Yamalube, MPX, hingga Deltalube dijual dengan harga jauh di bawah standar. Satu dus berisi 24 botol oli dijual hanya Rp500 ribu – Rp700 ribu, padahal harga oli asli bersertifikat SNI berkisar Rp1,2 juta per dus.


Bahaya Serius untuk Konsumen


Peredaran oli palsu ini sangat merugikan dan membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar kualitas pemerintah. Oli palsu dapat menyebabkan kerusakan berat pada mesin kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta merugikan konsumen secara ekonomi.


Pernyataan Resmi LPK RI Kalimantan Barat


Muhammad Najib, selaku Bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalbar, turut angkat suara terkait temuan ini.


> “Peredaran oli palsu di Kalbar sudah menjadi rahasia umum. Banyak masyarakat menjadi korban karena tergiur harga murah. Kasus di Kubu Raya adalah bukti betapa luas jaringan peredaran oli palsu di Kalbar, dan kini muncul lagi di Singkawang.”


“Kami menduga praktik ini berlangsung lama dan berpotensi dibekingi oknum. Kami minta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera bertindak. Jangan diam dan biarkan masyarakat terus dirugikan.”


Najib juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa barcode, label SNI, serta membeli oli hanya dari toko resmi.


Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Pelaku


Para pelaku pemalsuan dan pendistribusian oli yang tidak sesuai ketentuan dapat dijerat dengan:


1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 62 ayat (1)

Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi yang memproduksi, mengimpor, atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI.


2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 ayat (1)

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.


LPK RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum pelaku maupun jaringan yang terlibat.


Dampak Oli Palsu Bagi Masyarakat

Kerusakan permanen pada mesin kendaraan

Mengancam keselamatan pengguna jalan

Menimbulkan kerugian ekonomi

Merusak reputasi merek oli asli

Tips Menghindari Oli Palsu

Belilah oli di toko resmi atau dealer terpercaya

Periksa label SNI, barcode, dan segel kemasan

Waspada jika harga terlalu murah

Laporkan kepada APH jika menemukan indikasi peredaran oli palsu



Sumber: Muhammad Najib, Bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kalimantan Barat



Editor: DM *MPGI*


Tim Red

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon

Redaksi- Desember 07, 2025 0
JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon
Pangkal.id |Jaringan Nasional Pemuda Hijau (JARNAS Pemuda Hijau) mulai melakukan aksi nyata dengan menanam ratusan pohon di Desa Cangkring , Kabupaten Cirebon…

Most Popular

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Editor Post

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

November 25, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Oktober 14, 2025

Popular Post

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi