Herman Hofi Desak KSOP Tetap Layani Tersus/TUKS yang Izin Perpanjangannya Masih Berproses - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Herman Hofi Desak KSOP Tetap Layani Tersus/TUKS yang Izin Perpanjangannya Masih Berproses

Selasa, 15 September 2026






PANGKAL.id //
PONTIANAK — Surat Pemberitahuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak Nomor UM.006/442/KSOP.PTK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 menuai keresahan di kalangan pelaku usaha logistik dan industri di Kalimantan Barat.


Kebijakan penghentian pelayanan bongkar dan muat kapal bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dinilai berpotensi mengganggu rantai pasok logistik sekaligus menimbulkan dampak berantai terhadap perekonomian daerah.


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih bijaksana agar persoalan administratif tidak berujung pada terhentinya kegiatan ekonomi masyarakat.


Menurut Herman Hofi, kondisi di lapangan saat ini cukup mengkhawatirkan. Terhentinya aktivitas bongkar muat dapat berdampak langsung terhadap operasional industri, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS).


“Kalau operasional PKS terhenti, TBS bisa menumpuk. Petani sawit akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya karena hasil panen tidak dapat segera diserap,” ujarnya.


Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sektor perkebunan. Berbagai industri pendukung yang bergantung pada kelancaran distribusi melalui jalur laut dan sungai juga dapat ikut terdampak.


Herman Hofi menyoroti persoalan utama terkait pengelola Tersus/TUKS yang izin perpanjangannya masih dalam proses administrasi akibat adanya penyesuaian regulasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Menurutnya, pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin seharusnya tidak langsung dikenai konsekuensi berupa penghentian pelayanan operasional.


“Jangan sampai pelaku usaha yang sudah mengajukan perpanjangan izin dan memiliki bukti tanda terima permohonan justru menjadi korban persoalan administrasi,” tegasnya.


Ia berpandangan, apabila proses verifikasi dan penerbitan izin membutuhkan waktu karena mekanisme internal administrasi, maka persoalan tersebut perlu diselesaikan tanpa serta-merta menghentikan kegiatan bongkar muat yang menjadi bagian penting dari rantai pasok.


Herman Hofi juga mengingatkan adanya konsekuensi biaya yang sangat besar apabila kapal tidak dapat melakukan bongkar muat dan harus menunggu di area labuh atau anchorage.


Penahanan kapal dapat menimbulkan biaya demurrage yang tinggi. Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan biaya operasional perusahaan dan berpotensi diteruskan menjadi kenaikan harga barang.
“Rantai pasok itu membutuhkan fleksibilitas. Industri bergerak cepat, sementara proses administrasi bisa membutuhkan waktu yang panjang. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghancurkan efisiensi dunia usaha,” katanya.


Dampaknya, lanjut Herman Hofi, tidak berhenti pada perusahaan. Terhambatnya distribusi bahan baku industri, CPO, hasil tambang hingga barang kebutuhan pokok yang mengandalkan jalur laut dan sungai di Pontianak dapat memengaruhi harga dan ketersediaan barang di masyarakat.
Jika berlangsung lama, kondisi tersebut bahkan berpotensi memberikan tekanan terhadap inflasi daerah.


Karena itu, Herman Hofi meminta KSOP Kelas I Pontianak mengedepankan pendekatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekonomi.


Ia mendorong agar pelayanan operasional bongkar/muat tetap dapat diberikan kepada pengelola Tersus/TUKS yang telah mengajukan permohonan perpanjangan izin dan memiliki bukti penerimaan permohonan secara administratif, sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.


Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kesinambungan rantai pasok, melindungi kepentingan petani dan pekerja, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.


“Penegakan administrasi harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai caranya justru mematikan kegiatan ekonomi. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan,” pungkas Herman Hofi.


Sumber: Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.


Ronny Red