Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama Daerah Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak piang Diduga Sarat Pelanggaran Teknis, Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya
Berita Utama Daerah

Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak piang Diduga Sarat Pelanggaran Teknis, Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya

Redaksi
Redaksi
03 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pangkal.id | Kubu Raya, Kalbar
Proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak piang yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 4.873.510.000,00 diduga tidak dikerjakan sesuai standar dan spesifikasi teknis konstruksi. Temuan tim investigasi media menemukan keretakan pada banyak titik lokasi pekerjaan, yang kemudian ditutupi dengan ter aspal hitam tanpa melalui proses perbaikan struktural.


Proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/VII/2025, mulai dikerjakan pada 28 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dilaksanakan oleh CV. Murizka Mulya Malaya dan diawasi oleh PT. Samara Karya.


Dugaan Pelanggaran Aturan dan Ketentuan Teknis


Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan referensi peraturan konstruksi nasional, ditemukan indikasi pelanggaran sebagai berikut:

1. Diduga melanggar Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Jasa Konstruksi, karena pengawasan proyek tidak berjalan efektif dan tidak mendeteksi/menindak kerusakan yang terjadi.


2. Diduga tidak memenuhi Ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga terkait:


Penanganan retak struktur harus dilakukan dengan perbaikan pondasi/struktur, bukan penutupan permukaan aspal secara kosmetik.


Pemeriksaan dan dokumentasi kecacatan kualitas harus dilakukan sebelum pengaspalan final.



3. Jika benar keretakan terjadi dalam tahap awal pekerjaan, maka diduga proyek melanggar prinsip mutu konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 mengenai:


Keselamatan dan keamanan konstruksi
Standar mutu pekerjaan


Tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas


Kontradiksi dengan Pernyataan Plt. Dinas PUPR

Sebelumnya, melalui media dan platform TikTok, Plt. Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya menyatakan bahwa:


> “Pengawasan proyek melekat dan apabila ditemukan kesalahan akan dilakukan pembongkaran dan perbaikan.”


Namun kenyataannya, keretakan di banyak titik tidak diperbaiki selama proses pekerjaan berlangsung, justru ditutupi dengan lapisan aspal hitam, yang memunculkan dugaan upaya menyembunyikan kecacatan struktur.


Upaya Konfirmasi Tidak Digubris


Tim media Tajuk Tajam New telah mencoba meminta klarifikasi kepada:


Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya

Pelaksana proyek CV. Murizka Mulya Malaya


Namun sampai berita ini diterbitkan:

Tidak ada respons resmi dari Dinas PUPR

Pihak pelaksana proyek berulang kali menjanjikan pertemuan namun tidak terealisasi


Publik Harapkan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Melihat besarnya nilai anggaran dan pentingnya jalan tersebut bagi masyarakat, publik berharap agar:

Kapolda dan Kapolres Kubu Raya

Kejaksaan Negeri dan Kejati Kalbar

KPK Republik Indonesia

melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum di lingkungan PUPR Kubu Raya, apabila terbukti terjadi penyimpangan anggaran dan pelanggaran teknis konstruksi.

Catatan Redaksi

Redaksi Media tetap menjunjung asas keberimbangan pemberitaan dan membuka ruang seluas-luasnya kepada:

Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya

CV. Murizka Mulya Malaya

Konsultan Pengawas PT. Samara Karya

Untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hak jawab akan dipublikasikan secara proporsional sesuai UU Pers.


Sumber : Ruslan


Red Tim
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon

Redaksi- Desember 07, 2025 0
JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon
Pangkal.id |Jaringan Nasional Pemuda Hijau (JARNAS Pemuda Hijau) mulai melakukan aksi nyata dengan menanam ratusan pohon di Desa Cangkring , Kabupaten Cirebon…

Most Popular

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Editor Post

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

November 25, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Oktober 14, 2025

Popular Post

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi