*Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Ketapang, Masyarakat Desak Investigasi*
Pangkal.id | KETAPANG, KALBAR - Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perhatian masyarakat kali ini tertuju pada aktivitas di SPBU Nomor 64.788.02 yang berlokasi di Jalan Pawan I.
Pada Senin, 29 Desember 2025, ditemukan indikasi adanya distribusi BBM bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran. Praktik tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat kecil, terutama di tengah upaya pemerintah dalam menata dan menstabilkan perekonomian nasional.
Padahal, PT Pertamina (Persero) telah menggencarkan program Subsidi Tepat melalui sistem registrasi barcode atau QR Code yang dapat diakses melalui situs (tautan tidak tersedia). Program ini bertujuan memastikan BBM jenis Pertalite dan Solar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Langkah digitalisasi tersebut sejalan dengan mandat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi penyimpangan. Pengawasan yang ketat dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah.
*Dasar Hukum:*
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 dan 55)
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berupa pidana penjara, denda, dan pencabutan izin usaha.
Tim Red
