Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda *Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Ketapang, Masyarakat Desak Investigasi* *Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Ketapang, Masyarakat Desak Investigasi*

*Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Ketapang, Masyarakat Desak Investigasi*

Redaksi
Redaksi
31 Des, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp






Pangkal.id | KETAPANG, KALBAR - Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perhatian masyarakat kali ini tertuju pada aktivitas di SPBU Nomor 64.788.02 yang berlokasi di Jalan Pawan I.


Pada Senin, 29 Desember 2025, ditemukan indikasi adanya distribusi BBM bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran. Praktik tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat kecil, terutama di tengah upaya pemerintah dalam menata dan menstabilkan perekonomian nasional.


Padahal, PT Pertamina (Persero) telah menggencarkan program Subsidi Tepat melalui sistem registrasi barcode atau QR Code yang dapat diakses melalui situs (tautan tidak tersedia). Program ini bertujuan memastikan BBM jenis Pertalite dan Solar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.


Langkah digitalisasi tersebut sejalan dengan mandat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi penyimpangan. Pengawasan yang ketat dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah.


*Dasar Hukum:*


- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 dan 55)
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berupa pidana penjara, denda, dan pencabutan izin usaha.


Tim Red
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

*Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Ketapang, Masyarakat Desak Investigasi*

Redaksi- Desember 31, 2025 0
 *Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Ketapang, Masyarakat Desak Investigasi*
Pangkal.id | KETAPANG, KALBAR - Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Keta…

Most Popular

Keluhan Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas Elpiji 3 Kg Terus Terjadi di Kabupaten Sanggau

Keluhan Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas Elpiji 3 Kg Terus Terjadi di Kabupaten Sanggau

Desember 29, 2025
Diduga Dana BUMDes Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Penjawaan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Diduga Dana BUMDes Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Penjawaan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Desember 27, 2025
Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN: Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab

Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN: Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab

Desember 24, 2025

Editor Post

Bawa Senjata, 15 WN China Rusak Kendaraan-Serang TNI di Ketapang

Bawa Senjata, 15 WN China Rusak Kendaraan-Serang TNI di Ketapang

Desember 15, 2025
*Menko Polkam Serahkan Bantuan dan Apresiasi Personel di Lokasi Bencana Pidie Jaya*

*Menko Polkam Serahkan Bantuan dan Apresiasi Personel di Lokasi Bencana Pidie Jaya*

Desember 15, 2025
Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Desember 22, 2025

Popular Post

Keluhan Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas Elpiji 3 Kg Terus Terjadi di Kabupaten Sanggau

Keluhan Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas Elpiji 3 Kg Terus Terjadi di Kabupaten Sanggau

Desember 29, 2025
Diduga Dana BUMDes Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Penjawaan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Diduga Dana BUMDes Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Penjawaan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Desember 27, 2025
Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN: Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab

Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN: Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab

Desember 24, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi