Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama Daerah GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan
Berita Utama Daerah

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

Redaksi
Redaksi
25 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pontianak,Pangkal.id – Selasa, 25 November 2025 – Provinsi Kalimantan Barat


Pengurus GWI Kalimantan Barat (GWI Kalbar) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penunjukan Dewan Pembina yang diberitakan sejumlah media online, termasuk Radar Metro. Ketua GWI Kalbar menegaskan bahwa proses penunjukan Dewan Pembina telah dilakukan sesuai aturan organisasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.


Ketua GWI Kalbar, Alfian, menjelaskan bahwa saudara AR, yang diberitakan oleh oknum media secara tidak profesional, merupakan pihak yang dirugikan. Menurut Alfian, oknum media yang pertama kali merilis berita serta meminta rekan-rekannya untuk mengunggah ulang rilis dan foto gedung instansi pemerintah terkait tuduhan jual beli pekerjaan Dewan dan proyek pokok pikiran (pokir), telah bertindak tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut disampaikan Alfian dalam konferensi pers bersama sejumlah wartawan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai tidak tepat dan tidak melalui proses verifikasi memadai.


Penunjukan Dewan Pembina Sesuai Mekanisme Organisasi


Ketua GWI Kalbar menjelaskan bahwa seseorang dapat ditunjuk sebagai Dewan Pembina apabila diminta langsung oleh ketua organisasi dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya. Jabatan tersebut merupakan amanah internal organisasi sehingga keputusan ketua, disertai persetujuan individu yang ditunjuk, sudah sah menurut aturan organisasi.


Terkait polemik yang berkembang di sejumlah media, Ketua GWI Kalbar menilai bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya disebabkan oleh kesalahpahaman informasi.


Media dan Organisasi Profesi Merupakan Entitas Berbeda


Alfian menegaskan bahwa media dan organisasi profesi adalah dua entitas yang berbeda. Karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media dilindungi Undang-Undang Pers selama memenuhi prinsip jurnalistik, tidak mengandung fitnah, dan tidak bertujuan mencemarkan nama baik.


Organisasi yang menaungi media memiliki kewajiban memberikan pembinaan serta peneguran bila terdapat pelanggaran kode etik oleh anggotanya. Namun setiap tindakan organisasi harus mengacu pada mekanisme yang sah, termasuk menunggu hasil penilaian atau kajian dari Dewan Pers jika terkait dugaan pelanggaran etik.


Prinsip Praduga Tak Bersalah Tetap Utama


Ketua GWI Kalbar mengingatkan bahwa karya jurnalistik tidak boleh melakukan penghakiman melalui pemberitaan (trial by press), menyebut nama secara langsung tanpa verifikasi, atau memuat informasi yang berpotensi merugikan pihak terlapor. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pedoman utama dalam penyusunan berita.


Ia juga menegaskan bahwa pemberian SK atau Kartu Anggota kepada seorang Dewan Pembina tidak menjadikan yang bersangkutan “kebal hukum” atau tidak boleh diberitakan. Siapa pun dapat diberitakan selama pemberitaan tersebut memenuhi kaidah jurnalistik secara benar, berimbang, dan tidak melanggar etik.


Menjaga Profesionalisme dan Harmonisasi Pers


Dengan adanya klarifikasi ini, GWI Kalbar berharap polemik pemberitaan dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun di lingkungan pers. Organisasi menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi jurnalis, mematuhi ketentuan hukum, dan mempertahankan hubungan yang baik dengan seluruh pihak, termasuk media yang merupakan pilar demokrasi.


Motivasi, Pembinaan, dan Penegakan Etika


Pembinaan dalam organisasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas kerja, kepuasan, dan komitmen terhadap tujuan organisasi. Penegakan disiplin dan etika diarahkan untuk membentuk sikap mental, perilaku profesional, serta tata kelola organisasi yang efektif, akuntabel, dan berdaya guna. Semua itu menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi dan organisasi pers yang profesional dan melayani masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, 
Pangkal.id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.


Redaksi pangkal.id membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


 Humas Kalbar : Rabudin Muhammad


Sumber: Ketua GWI Kalbar (Alfian)


Pewarta: Ronny Aswandi 

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon

Redaksi- Desember 07, 2025 0
JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon
Pangkal.id |Jaringan Nasional Pemuda Hijau (JARNAS Pemuda Hijau) mulai melakukan aksi nyata dengan menanam ratusan pohon di Desa Cangkring , Kabupaten Cirebon…

Most Popular

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Editor Post

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

November 25, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Oktober 14, 2025

Popular Post

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi