Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama HEADLINE Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat
Berita Utama HEADLINE

Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat

Redaksi
Redaksi
10 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pangkal.id|| Sintang, Kalimantan Barat — Dugaan praktik kecurangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dengan no. 6478613, semakin menguat setelah tim pantauan warga mendokumentasikan aktivitas pengisian BBM yang diduga tidak sesuai prosedur pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 15.01 WIB.




Foto yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah kendaraan bak terbuka sedang mengisi BBM langsung di dispenser SPBU. Aktivitas itu tampak dilakukan oleh beberapa orang tanpa pengawasan ketat dari petugas, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyaluran BBM subsidi dalam jumlah besar ke pihak yang tidak berhak.




Temuan Lapangan


Berdasarkan pengamatan warga yang berada di lokasi, pengisian BBM menggunakan kendaraan non-standar tersebut bukan terjadi sekali. Mereka menduga hal ini sudah berlangsung berulang.


Salah seorang warga yang kerap mengantri BBM di SPBU itu menyampaikan bahwa antrean masyarakat sering kali kosong, namun tiba-tiba stok BBM cepat habis.


> “Kalau masyarakat mengisi, antriannya biasa saja. Tapi anehnya, BBM sering habis lebih cepat dari biasanya. Kami pernah lihat kendaraan bak modifikasi mengisi berkali-kali,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Koordinator pemantau lapangan menyebutkan bahwa kendaraan tersebut bukan bagian dari penyalur resmi seperti Pertashop, proyek pemerintah, ataupun instansi yang memiliki izin pengambilan BBM dalam jumlah besar.


Indikasi Pelanggaran Regulasi

Dari penelusuran dokumen regulasi, aktivitas seperti yang terekam dalam dokumentasi warga dapat melanggar sejumlah aturan:


1. Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur secara tegas bahwa BBM subsidi tidak boleh diambil menggunakan jeriken, drum, atau tangki modifikasi tanpa rekomendasi resmi pemerintah.


2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat berujung pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


3. Pertamina Retail Guideline
Menyatakan bahwa pengisian harus diawasi oleh operator dan hanya dilakukan pada kendaraan dengan tangki standar.


Jika temuan lapangan ini benar, maka SPBU terkait dapat dianggap lalai atau bahkan terlibat dalam praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan.


Permintaan Pemeriksaan ke Pertamina dan APH


Tokoh masyarakat Paoh Bemua mendesak Pertamina, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah untuk melakukan investigasi resmi.


> “Kami butuh kepastian. Jika SPBU ini benar melakukan penyelewengan, masyarakat jadi korban. Kami ingin pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran alur distribusinya,” ujar tokoh masyarakat tersebut.


Warga berharap agar audit volume distribusi BBM, rekaman CCTV, hingga laporan stok harian SPBU dapat diperiksa sebagai bahan pembuktian.


Langkah Selanjutnya


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina wilayah Kalimantan Barat. Redaksi masih melakukan upaya konfirmasi dan akan memperbarui informasi begitu tanggapan resmi diterima.


Tim Red
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat

Redaksi- Desember 10, 2025 0
Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat
Pangkal.id || Sintang, Kalimantan Barat — Dugaan praktik kecurangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Desa Paoh Benua , Kecamat…

Most Popular

Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat

Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat

Desember 10, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

Desember 08, 2025

Editor Post

Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat

Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat

Desember 10, 2025
GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

November 25, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025

Popular Post

Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat

Dugaan Pratek Kecurangan di SPBU No.6478613 Paoh Benua Semakin Menguat

Desember 10, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

Desember 08, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi