Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama KEJATI Direktur C Atas Nama JAMPIDUM Kembali Hentikan Perkara KDRT Dari KEJARI Kapuas Hulu Melalui RJ
Berita Utama KEJATI

Direktur C Atas Nama JAMPIDUM Kembali Hentikan Perkara KDRT Dari KEJARI Kapuas Hulu Melalui RJ

Redaksi
Redaksi
26 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pontianak, pangkal.id | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda, SH.MHum di dampingi Aspidum, Kajari Kapuas Hulu, Koordinator, Kejari dan Cabjari se-Kalbar, serta Para Kasi Bidang Pidum Kejati Kalbar, kembali melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di hadapan Direktur C Jampidum yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Rabu (26/11/2025).




Perkara yang diselesaikan secara RJ atas nama Tersangka DENDY REINANDO Als DENDY Bin MURZANI HARDIANSYAH, perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Kapuas Hulu.


Adapun kasus posisi singkatnya:

Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIB Tersangka DENDY REINANDO Als DENDY Bin MURZANI HARDIANSYAH tidak bekerja dan keluar rumah, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB Tersangka pulang kerumah, saat itu Korban RIANA HENDAYANI Als RIA Bin YAZULI yang merupakan Istri Tersangka membukakan pintu, melihat Tersangka pulang kemudian langsung bertanya. kepada Tersangka" "Darimana? hari ini kenapa tidak masuk kerja?" kemudian Tersangka menjawab "Kenapa emangnya itu duit ku ya terserah aku." sehingga berlanjut saling berdebat, selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB sudah memasuki hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Tersangka masuk kedalam kamar kemudian pada saat dikamar Tersangka dan Korban masih terlibat cekcok, saat itu Tersangka langsung meninju pipi sebelah kiri Korban. Kemudian Korban berteriak minta tolong dan sempat menelpon ibu korban yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Tersangka dan Korban, tidak lama berselang ibu Korban datang untuk melerai pertengkaran namun Tersangka masih dalam keadaan emosi dan marah-marah dan menghampiri ibu korban agar tidak ikut campur urusan rumah tangganya. Akhirnya ibu korban Kembali kerumahnya dan langsung menghubungi suaminya yang kebetulan tidak berada dirumah, tidak lama kemudian Ayah Korban datang bersama anggota kepolisian. Selanjutnya Tersangka diamankan ke Polres Kapuas Hulu.


Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Direktur C atas nama Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian


Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,

5. Tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.

6. Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

7. Apabila mengulangi perbuatannya, maka perkaranya akan ditindak lanjuti ke Persidangan di Pengadilan. 8. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan perdamaian yang telah dilakukan pada. Senin, 17 November 2025, bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Dalam kegiatan tersebut, tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami istri berhasil mencapai kesepakatan damai dan menandatangani perjanjian perdamaian. Proses ini disaksikan oleh tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, perangkat Kelurahan Putussibau Kota, serta perwakilan keluarga korban dan tersangka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses keadilan restoratif..


Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu | Ketut Suarbawa, S.H.,M.H., setelah melalui kajian teknis dan yuridis, Direktur C pada Jampidum atas nama Jampidum menyetujui permohonan RJ, serta menetapkan bahwa tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Kantor Kelurahan Putussibau Kota selama satu bulan setiap pagi selama 1 Jam dari Jam. 06.00 wib 07.00 wib.. Pihak kelurahan juga telah menyatakan persetujuan terkait pelaksanaan sanksi tersebut.


Dengan disetujuinya permohonan RJ ini, diharapkan Tersangka dan Korban yang merupakan pasangan suami istri kembali harmonis dan Tersangka diharapkan tetap bekerja di bengkel tempat Tersangka bekerja sebelumnya, sehingga berfungsi secara positif dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat, serta menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tetap mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial.


Kasi Penkum Kejati Kalbar

I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH


Pewarta : Ronny Aswandi 

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon

Redaksi- Desember 07, 2025 0
JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon
Pangkal.id |Jaringan Nasional Pemuda Hijau (JARNAS Pemuda Hijau) mulai melakukan aksi nyata dengan menanam ratusan pohon di Desa Cangkring , Kabupaten Cirebon…

Most Popular

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Editor Post

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

November 25, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Oktober 14, 2025

Popular Post

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi