SPBU/APMS 66.787.002 Semitau Disorot, Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Pengepul Bermodal Jerigen - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

SPBU/APMS 66.787.002 Semitau Disorot, Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Pengepul Bermodal Jerigen

Senin, 22 Juni 2026
 





PANGKAL.id | Kapuas Hulu, KalBar
Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor   66.787.002 yang berada di jalur Sungai Kapuas diduga menyalurkan BBM secara serampangan. Minggu, 21/06/2026.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu, 21 juni 2026 sekitar pukul 07.58 WIB, nampak pihak pengelola SPBU/APMS 66.787.002 menyalurkan minyak ke  spekulan atau pengepul untuk diperjual belikan kembali menggunakan jerigen.







Keberadaan SPBU/APMS 66.787.002 Semitau sejatinya di peruntukan untuk memenuhi kebutuhan nelayan, namun nyatanya dilapangan lebih banyak pembeli yang notabenya bukan nelayan. Parahnya lagi BBM nya di jual kembali dengan harga lebih tinggi.

 
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli Harpansyah menegaskan mengangkangi peraturan migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah Kalbar khususnya.






"Praktik SPBU yang curang saat mengisi BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan solar) menggunakan jerigen sering kali merupakan modus penimbunan atau pelangsiran ilegal. Hal ini menyalahi aturan karena pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dengan jerigen tidak diperbolehkan," terang jasli.


Lebih lanjut menurut jasli, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, tegasnya.


Bahkan terdokumentasikan oleh tim investigasi di lapangan satu unit speed bood dengan belasan buah drum terlihat habis melakukan pengisian dari APMS tersebut, sangat di sayangkan tidak ada tindakan tegas dari pihak aparat setempat, padahal peristiwa tersebut menurut warga sering kali terjadi.


Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS Nomor 66.787.002 ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh LIBAS.


Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi Pidana & Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar.


Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex) dengan standar keamanan tertentu, atau BBM subsidi (Pertalite/Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian/perikanan/UMKM.


Sebagai badan pengatur, BPH Migas memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran distribusi BBM bersubsidi bersama pemerintah daerah dan kepolisian.


"Wargapun meminta agar tidak terjadi  kesenjangan sosial di kalangan masyarakat, khususnya nelayan di kecamatan semitau dan suaid. Diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat," pungkasnya.


Tim Red