PANGKAL.id | Ketapang, Kalbar
Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan minyak solar tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan solar dan pertalite beroperasi selama 24 jam di kawasan Simpang Tiga, dekat sebuah gerai ritel modern,Tumbang Titi 24/06/2026.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari. Solar dan pertalite diduga berasal dari berbagai kendaraan, termasuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan industri, yang kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum didistribusikan kembali.
Nama seorang yang dikenal dengan sebutan Winda disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penampungan solar tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut mengaku heran karena kegiatan yang diduga berlangsung secara terbuka itu disebut telah berjalan dalam waktu cukup lama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tata niaga bahan bakar minyak di daerah tersebut.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, instansi terkait, serta regulator sektor energi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Mereka juga meminta agar penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi media pun mengkonfirmasi kepada Polsek Tumbang Titi Melalui via WhatsApp Kapolsek tumbang Titi IPDA Dadan Vandiyana, S.M,tidak mengetahui ada nya dugaan gudang penampungan BBM bersubsidi yang beroperasi cukup lama sesuai laporan masyarakat dan membantah ada nya keterlibatan oknum APH yang membekingi.
Kapolsek juga meminta anggotanya untuk memastikan dugaan tersebut ,sesuai hasil pantauan angota Polsek Tumbang Titi melalui pesan via WhatsApp mengatakan kepada redaksi media perhari ini tgl 26/06/2026 Belum ada kegiatan mencurigakan.di gudang tersebut.
Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang. Pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan aktivitas penampungan, penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM dilakukan tanpa izin yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 53 UU Migas, yang mengatur mengenai kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa perizinan berusaha yang sah.
Ketentuan lain yang berkaitan dengan distribusi dan tata niaga bahan bakar minyak yang diawasi pemerintah.
Penentuan adanya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dampak yang Berpotensi Timbul
Apabila dugaan aktivitas tersebut terbukti benar, sejumlah dampak yang dapat muncul antara lain:
1. Kerugian Negara, akibat terganggunya tata niaga distribusi BBM yang sah.
2. Kelangkaan BBM, terutama apabila pasokan dialihkan ke jalur yang tidak sesuai peruntukan
3. Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang merugikan pelaku usaha resmi dan berizin.
4. . Risiko Kebakaran dan Ledakan, akibat penyimpanan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan.
5. Gangguan Ketertiban dan Keamanan Lingkungan, terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat
6. Menurunnya Kepercayaan Publik, apabila dugaan pelanggaran berlangsung lama tanpa penindakan yang jelas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, sementara apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya informasi yang simpang siur.
Pewarta : Putri Shanrisky
Sumber: Warga Masyarakat
Tim Red
