KUBU RAYA | pangkal.id – Dugaan praktik permainan curang dalam distribusi BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Tim Biro Investigasi Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPD Kalimantan Barat menemukan aktivitas pengisian yang tidak lazim di SPBU 64.78305 pada dini hari, yang mengarah pada dugaan praktik terstruktur dan sistematis dalam pengalihan BBM bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada 2 Maret 2026, sebuah truk tanpa nomor polisi terlihat melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut sekitar pukul 00.59 WIB. Aktivitas ini tidak berlangsung seperti pengisian kendaraan pada umumnya, melainkan berlangsung sangat lama dan menimbulkan kecurigaan tim investigasi.
Pengisian BBM bersubsidi jenis solar tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.30 WIB, atau lebih dari satu jam setengah. Selama proses itu, nozel dispenser terus menempel pada tangki kendaraan, sementara mesin truk tetap dalam keadaan hidup, sebuah kondisi yang tidak lazim dalam prosedur pengisian BBM yang aman.
Durasi pengisian yang sangat lama memunculkan dugaan bahwa BBM bersubsidi jenis solar yang diisi bukan sekadar untuk kebutuhan kendaraan, melainkan dalam jumlah besar yang berpotensi untuk dipindahkan atau dialihkan. Apalagi kendaraan yang digunakan tidak memiliki nomor polisi, sehingga identitas kendaraan dan pemiliknya tidak dapat diketahui secara jelas.
Dalam rekaman video yang dimiliki tim investigasi, juga terlihat aktivitas lain yang memperkuat dugaan penyimpangan. Seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor terlihat membawa jerigen, kemudian mengisi BBM bersubsidi jenis solar sendiri langsung dari nozel dispenser, tanpa dilayani oleh operator SPBU.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius karena pengisian BBM oleh konsumen secara langsung tanpa operator serta penggunaan jerigen pada SPBU memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih untuk BBM bersubsidi jenis solar.
Untuk menelusuri lebih jauh, tim investigasi kemudian membuntuti kendaraan truk setelah meninggalkan SPBU. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah BBM bersubsidi jenis solar tersebut benar-benar digunakan untuk operasional kendaraan atau justru dialihkan ke tempat lain.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sekitar pukul 04.23 WIB, kendaraan tersebut berhenti di kawasan Jalan Ampera Raya, tepatnya di samping Mini Market T.C.B Mart atau Toko Cahaya Berkah. Di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang secara fisik menyerupai fasilitas pengisian atau penampungan BBM layaknya SPBU kecil, yang memunculkan dugaan adanya tempat pengalihan atau penampungan BBM bersubsidi jenis solar sebelum didistribusikan kembali.
Sementara itu, dalam surat klarifikasi melalui kuasa hukum, disebutkan bahwa Sdri. Yunita Sari sudah tidak lagi menjadi owner maupun pengelola SPBU 64.78305 sejak 5 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Pinyuh Buana Agung.
Namun demikian, perbedaan antara klarifikasi resmi dengan fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan aktivitas distribusi BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Oleh karena itu, JMI menegaskan akan terus mendorong serta menyampaikan temuan investigasi ini kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik permainan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan secara sistematis dan tersusun rapi, karena berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Tim Red
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20(63).jpg)