Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama HEADLINE Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Hanya ±50 Meter, Sarat Dugaan KKN: PUPR Kabupaten Mempawah Dipertanyakan: Pengawasan Lemah, Uang Negara Terancam
Berita Utama HEADLINE

Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Hanya ±50 Meter, Sarat Dugaan KKN: PUPR Kabupaten Mempawah Dipertanyakan: Pengawasan Lemah, Uang Negara Terancam

Redaksi
Redaksi
30 Des, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pangakal.id | Mempawah, Kalbar
Proyek pekerjaan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah kembali menuai sorotan publik.


Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak, bahkan hanya terealisasi sekitar ±50 meter, jauh dari kewajaran sebuah pekerjaan jalan.


Adapun data proyek sebagai berikut:



Program: Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan: Lingkar GOR Opu Daeng Menambon
Lokasi: Kabupaten Mempawah
Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga puluh) hari kalender
Nilai Kontrak: Rp 99.467.000,00
Sumber Dana: APBD-P Tahun 2025
Pelaksana: CV. Rizki Anugrah


Namun di lapangan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, pekerjaan terkesan asal jadi, volume pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak, dan pengawasan dari pihak PUPR nyaris tidak terlihat.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.


Masyarakat mempertanyakan:
Ke mana Dinas PUPR Kabupaten Mempawah?


Mengapa proyek dengan anggaran hampir Rp100 juta bisa dikerjakan minim volume tanpa tindakan tegas?


DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG


Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain:



1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3:
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume berpotensi menyebabkan kerugian negara.


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Lemahnya pengawasan mencerminkan kegagalan fungsi OPD teknis.


3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Pelanggaran terhadap mutu, volume, dan waktu pekerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN.


Dugaan pekerjaan fiktif atau tidak sesuai volume bertentangan dengan prinsip tersebut.


5. PP Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pengguna dan penyedia jasa wajib menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Konsultan pengawas dan PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DAN NEGARA



Kerugian keuangan negara akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Hak masyarakat dirampas, karena infrastruktur yang seharusnya dinikmati tidak terwujud.


Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Membuka ruang praktik korupsi sistematis di sektor infrastruktur.

DESAKAN DAN TUNTUTAN PUBLIK



Masyarakat dan pihak pemerhati kebijakan publik mendesak:
Inspektorat Kabupaten Mempawah segera melakukan audit menyeluruh.


APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) turun tangan menyelidiki dugaan kerugian negara.
PUPR Kabupaten Mempawah memberikan klarifikasi resmi kepada publik.


Evaluasi dan blacklist penyedia jasa jika terbukti melanggar kontrak.


Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi ajang bancakan anggaran. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, bukan sekadar formalitas laporan.


Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta pemberantasan korupsi di daerah.


Tim-Red
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Hanya ±50 Meter, Sarat Dugaan KKN: PUPR Kabupaten Mempawah Dipertanyakan: Pengawasan Lemah, Uang Negara Terancam

Redaksi- Desember 30, 2025 0
Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Hanya ±50 Meter, Sarat Dugaan KKN: PUPR Kabupaten Mempawah Dipertanyakan: Pengawasan Lemah, Uang Negara Terancam
Pangakal.id | Mempawah, Kalbar Proyek pekerjaan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah kem…

Most Popular

Keluhan Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas Elpiji 3 Kg Terus Terjadi di Kabupaten Sanggau

Keluhan Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas Elpiji 3 Kg Terus Terjadi di Kabupaten Sanggau

Desember 29, 2025
Diduga Dana BUMDes Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Penjawaan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Diduga Dana BUMDes Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Penjawaan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Desember 27, 2025
Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN: Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab

Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN: Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab

Desember 24, 2025

Editor Post

Bawa Senjata, 15 WN China Rusak Kendaraan-Serang TNI di Ketapang

Bawa Senjata, 15 WN China Rusak Kendaraan-Serang TNI di Ketapang

Desember 15, 2025
*Menko Polkam Serahkan Bantuan dan Apresiasi Personel di Lokasi Bencana Pidie Jaya*

*Menko Polkam Serahkan Bantuan dan Apresiasi Personel di Lokasi Bencana Pidie Jaya*

Desember 15, 2025
Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis!

Desember 22, 2025

Popular Post

Keluhan Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas Elpiji 3 Kg Terus Terjadi di Kabupaten Sanggau

Keluhan Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas Elpiji 3 Kg Terus Terjadi di Kabupaten Sanggau

Desember 29, 2025
Diduga Dana BUMDes Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Penjawaan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Diduga Dana BUMDes Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Penjawaan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Desember 27, 2025
Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN: Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab

Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN: Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab

Desember 24, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi