Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama KEJATI Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar
Berita Utama KEJATI

Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

Redaksi
Redaksi
08 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pangkal.id | Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Kejari Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Ketapang melalui penyelesaian 3 (tiga) perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (08/12/2025) secara virtual. Penyelesaian ini tidak hanya mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga memberikan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab langsung kepada masyarakat.


Restoratif Justice menjadi ruang untuk menghadirkan kembali harmoni sosial, (Pulih/Ajeg) terutama dalam perkara-perkara yang dilakukan bukan karena niat jahat, melainkan faktor ekonomi, ketidaktahuan, atau kondisi sosial tertentu.




Kejari Singkawang, Pulihkan Hubungan Sosial dan Keluarga


Di Singkawang, perkara yang melibatkan tersangka PATERNUS Alias TONG TONG ANAK EUS TACIUS ADING melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tentang KDRT dari kalangan masyarakat kecil berhasil diselesaikan setelah korban memaafkan pelaku secara tulus. Proses mediasi berlangsung hangat, mempertemukan pihak yang bertikai dalam suasana penuh kekeluargaan.




Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum dan mengikuti pembinaan moral serta Jaksa Fasilitaor dengan pihak Kecamatan akan membiarkan pelaku untuk mengelola dan menjaga area parkiran tempat wisata di Singkawang Timur.


Kejari Pontianak, Keadilan yang Mengembalikan Harapan


Kejaksaan Negeri Pontianak menyelesaikan perkara dengan menghadirkan pelaku BENYAMIN ABDUL FATAH TOMBENG Alias AMIN BIN AHMAD YACOB TOMBENG Melanggar Pasal 362 KUHP korban, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan. Korban menyampaikan bahwa pemulihan. kerugian dan permintaan maaf yang tulus lebih berarti daripada hukuman badan.


Tersangka menjalani sanksi sosial berupa membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk mengajar anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Langkah ini diapresiasi positif oleh masyarakat, kareana bagaimana keadilan restoratif justru menghidupkan kembali rasa tanggung jawab sosial dan setelah itu pelaku dibina sesuai dengan kecakapannya untuk bisa bermasyarakat, bekerja dan hidup layak


Kejari Ketapang, Sentuhan Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum


Di Ketapang, 2 pelaku FERNANDO HOSE SINAGA alias IYEK dan RANO alias NEDI alias AYAI yang sebelumnya terlibat perkara penadahan buah sawit akhirnya direstorasi setelah memenuhi syarat RJ sesuai regulasi. Korban dan keluarganya hadir dalam proses mediasi, menciptakan suasana haru saat keduanya berpelukan dan saling memaafkan.


Kejari menetapkan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di rumah ibadah dan fasilitas publik. serta latihan kerja untuk kembali bisa berinteraksi dengan masyarakat tanpa harus mengulangi tindakannya yang serupa. Sanksi ini menjadi contoh bagaimana Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membina, mendidik, dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dengan nilai-nilai positif. 3 (tiga) perkara yang diajukan telah disetujui oleh Jampidum yang selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan.


Pernyataan Kajati Kalbar


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi tinggi kepada tiga Kejari tersebut:


"Restoratif Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang adalah bukti bahwa penegakan hukum dapat menghadirkan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat Kalbar merasakan kehadiran negara yang adil, humanis, dan solutif."


Respons Publik dan Penegasan Komitmen


Penyelesaian tiga perkara melalui RJ ini disambut positif oleh masyarakat Kalimantan Barat. Banyak warga menilai bahwa Kejaksaan telah menunjukkan empati dan keberpihakan kepada rakyat kecil, tanpa melepaskan prinsip profesionalisme penegakan hukum


Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa RJ bukan berarti melemahkan penindakan, tetapi memberi kesempatan kedua kepada pelaku yang layak, sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan yang nyata.


  Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH


Pewarta : Ronny Aswandi 
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

Redaksi- Desember 08, 2025 0
Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar
Pangkal.id | Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Kejari Singkawang , Kejari Pontianak , dan Keja…

Most Popular

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Editor Post

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

November 25, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Oktober 14, 2025

Popular Post

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi