Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama HUKRIM PETI Diduga 9 Naga Sungai Ayak Kendalikan PETI di Sekadau: Miris Nasib Para Pekerja Tambang Emas Ilegal Dijadikan Tumbal, Yang Tidak Setor Justru Ditangkap
Berita Utama HUKRIM PETI

Diduga 9 Naga Sungai Ayak Kendalikan PETI di Sekadau: Miris Nasib Para Pekerja Tambang Emas Ilegal Dijadikan Tumbal, Yang Tidak Setor Justru Ditangkap

Redaksi
Redaksi
06 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Sekadau, Kalbar | pangkal.id - Dugaan praktik tebang pilih dalam penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak kembali mencuat. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, para pekerja PETI yang tidak memberikan setoran justru ditangkap, sementara mereka yang diduga rutin “menyetor” justru terkesan dibiarkan beroperasi.


Hal ini terlihat jelas oleh awak media pada Jumat, 2 Desember 2025, ketika sejumlah lanting dan mesin tambang berjejer rapi di antara Dusun Sebedau, Desa Belitang Satu hingga Desa Entabuk di Sungai Kapuas. Aktivitas penambangan tersebut berlangsung tanpa rasa khawatir, seolah ada pihak yang memberikan perlindungan.


Fenomena ini menguatkan dugaan adanya sistem setoran yang membuat para pekerja tertentu mendapat “pengamanan”.


Penangkapan Sebelumnya: Yang Tidak Setor Justru Jadi Korban


Beberapa waktu sebelumnya, Polres Sekadau merilis penangkapan seorang pekerja PETI yang telah diberitakan sejumlah media.


Pada Kamis, 23 Oktober 2025, jajaran Polres Sekadau melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pekerja berinisial R (43) yang tengah melakukan penambangan emas ilegal.


Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa pelaku bekerja tanpa izin dan mengaku beraktivitas di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal utamanya.


Sehari sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), aparat sebenarnya sudah melakukan pengecekan di lokasi Sungai Kubu, namun saat itu tidak ditemukan aktivitas PETI. Barulah pada keesokan harinya petugas mendapati aktivitas penambangan aktif.


Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk:

1 unit mesin PS 120


1 unit mesin diesel Tianli 22 HP


1 unit kopol/katrol


2 unit pompa 5 inch dan NS


Selang spiral 6 inch


Paralon 8 inch


Terpal dan perlengkapan lainnya


Pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025.


Namun Ironis, Aktivitas PETI Hari Ini Justru Kian Marak


Meski penangkapan pernah dilakukan, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas PETI kian masif. Lanting-lanting tetap beroperasi di tengah sungai, tanpa gangguan.



Muncul pertanyaan publik:
Apakah penangkapan R hanya sebagai tumbal? Ataukah karena ia tidak memberikan setoran?


Di sisi lain, keluarga para pekerja yang ditangkap disebut mengalami beban ekonomi berat. Mereka kehilangan tulang punggung keluarga, tetapi para pemodal besar dan pengumpul emas justru bebas berkeliaran.


Dugaan Keterlibatan Pemodal Besar: “9 Naga Sungai Ayak”


Informasi masyarakat menyebutkan adanya kelompok yang dijuluki “9 Naga Sungai Ayak” Yaitu DM, SR, JR, AR, SN, DD, SJ, WL, ZR,   yang diduga berperan sebagai pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut.


Nama-nama seperti AT, HK, WL, AP, DK, disebut-sebut bebas menjalankan bisnis tambang ilegal, bahkan diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum aparat tertentu.


Sementara para pekerja kecil — yang hanya mengandalkan tambang untuk kebutuhan hidup — justru menjadi korban penindakan, dijadikan “ternak setoran”, dan jika tidak setor, mereka yang ditinggalkan keluarga.


Pertanyaan Publik untuk Aparat Penegak Hukum

Masyarakat mempertanyakan:


Mengapa lanting-lanting besar tetap beroperasi bebas?


Mengapa hanya pekerja kecil yang ditangkap?


Ke mana hati nurani penegak hukum ketika keluarga pekerja kehilangan tulang punggung?


Mengapa para pemodal besar tidak tersentuh hukum?


Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakadilan, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta memperkuat dugaan adanya “pembinaan berbayar” untuk para penambang.


Sumber: A. Anton


Red Tim
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon

Redaksi- Desember 07, 2025 0
JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon
Pangkal.id |Jaringan Nasional Pemuda Hijau (JARNAS Pemuda Hijau) mulai melakukan aksi nyata dengan menanam ratusan pohon di Desa Cangkring , Kabupaten Cirebon…

Most Popular

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Editor Post

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

November 25, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Oktober 14, 2025

Popular Post

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi