PANGKAL.id //
SINGKAWANG, KALBAR — Aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen kembali menjadi sorotan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, di kawasan Jalan Raya Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada lokasi SPBU dengan kode 64.791.01.
Pengisian Pertalite ke dalam jerigen menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM, khususnya karena Pertalite merupakan BBM yang penyalurannya harus mengikuti mekanisme dan ketentuan konsumen pengguna yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, penyalur BBM wajib melakukan penyaluran kepada konsumen pengguna sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, program Subsidi Tepat MyPertamina menyatakan bahwa untuk pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat telah diterapkan penggunaan QR Code guna mendukung distribusi BBM tepat sasaran.
Karena itu, praktik pengisian Pertalite menggunakan wadah jerigen perlu mendapat penjelasan dari pihak pengelola SPBU. Apakah pengisian tersebut dilakukan untuk konsumen yang memang memiliki dasar atau rekomendasi sesuai ketentuan, atau justru dilakukan di luar mekanisme penyaluran yang semestinya.
Publik tentu berhak mendapatkan kejelasan. BBM merupakan komoditas strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengawasan terhadap penyalurannya menjadi penting agar distribusi BBM tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait untuk menjelaskan dasar dan prosedur pengisian Pertalite menggunakan jerigen tersebut.
Pertanyaan publik kini sederhana: Apakah pengisian Pertalite ke jerigen di SPBU 64.791.01 tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku?
Redaksi akan terus memantau dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap aktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ronny Red


