PANGKAL.id //
SINGKAWANG — Polemik pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset daerah, tetapi juga menyentuh pertanyaan serius mengenai transparansi pemerintahan, akuntabilitas kebijakan, serta ruang masyarakat dalam menyampaikan kritik.
Sorotan terhadap HPL Pasir Panjang semakin kuat setelah perkara dugaan korupsi pemanfaatannya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie diketahui pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut pada 21 November 2025. Dalam keterangannya, ia menyatakan hadir berdasarkan fakta yang diketahuinya dan meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga putusan. Pada 18 Desember 2025, Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan putusan bersalah terhadap tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang, yakni Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto.
Fakta persidangan dan putusan tersebut membuat pengelolaan HPL Pasir Panjang layak menjadi perhatian serius, terutama menyangkut bagaimana kebijakan pemanfaatan aset daerah dibuat, siapa saja yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, bagaimana administrasinya dijalankan, serta bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan aset tersebut dilakukan.
Publik Berhak Mempertanyakan Kebijakan
Kelompok Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang (MPAK) menjadi salah satu elemen masyarakat yang mempertanyakan kebijakan terkait HPL Pasir Panjang.
Desakan yang muncul pada dasarnya bukan sekadar persoalan politik atau perbedaan kepentingan. Masyarakat memiliki hak untuk meminta pemerintah menjelaskan kebijakan yang menyangkut aset publik secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan publik menjadi semakin relevan ketika sebuah kebijakan berkaitan dengan aset daerah dan kemudian bersinggungan dengan perkara hukum.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada pernyataan normatif. Publik membutuhkan penjelasan yang konkret mengenai kronologi kebijakan, dasar administrasi, mekanisme pengelolaan, pihak yang mengambil keputusan, serta langkah pemerintah setelah adanya proses hukum.
Kritik Warga Jangan Dipersepsikan sebagai Ancaman
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah ruang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.
Pada Januari 2026, pemberitaan mencatat adanya laporan polisi terhadap sejumlah aktivis dan seniman terkait unggahan yang mengkritik persoalan HPL Pasir Panjang. Kondisi tersebut kemudian memunculkan tudingan dari kelompok masyarakat mengenai adanya upaya membungkam kritik dan narasi “darurat demokrasi”.
Namun, istilah seperti “pembungkaman” atau “kriminalisasi” harus ditempatkan sebagai penilaian atau pendapat pihak tertentu, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik. Kritik masyarakat tidak seharusnya otomatis dipandang sebagai ancaman, selama disampaikan dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak pihak lain.
Pemerintah Dituntut Transparan
Polemik HPL Pasir Panjang seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Singkawang untuk membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Transparansi diperlukan setidaknya terhadap aspek kebijakan, administrasi, pengambilan keputusan, pemanfaatan aset, serta pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan HPL tersebut.
Keterbukaan bukan berarti pemerintah harus membenarkan semua tudingan. Sebaliknya, dengan membuka fakta dan dokumen yang memang dapat diakses publik, pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan posisi dan membantah informasi yang tidak benar.
Publik juga perlu mendapatkan informasi yang utuh, bukan hanya potongan pernyataan dari satu pihak.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti
Dalam konteks hukum, kehadiran seseorang sebagai saksi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Begitu pula adanya kritik atau laporan polisi tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.
Karena itu, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Penegak hukum wajib bekerja berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, media memiliki kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan.
HPL Pasir Panjang dan Ujian Transparansi Pemerintahan
Polemik HPL Pasir Panjang pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah.
Persoalan ini merupakan ujian terhadap sejauh mana pengelolaan aset publik dilakukan secara transparan, bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakannya, dan bagaimana negara menjamin masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik.
Pemerintah Kota Singkawang perlu menjawab pertanyaan publik secara terbuka. Penegak hukum harus memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan bukti. Masyarakat harus tetap kritis tetapi bertanggung jawab, sementara pers wajib menyajikan fakta secara akurat dan berimbang.
Jika tidak ada keterbukaan, ruang kosong informasi akan mudah diisi spekulasi.
Sebaliknya, jika pemerintah membuka fakta dan menjelaskan kebijakan secara transparan, polemik dapat diuji melalui data, dokumen, serta mekanisme hukum yang tersedia.
HPL Pasir Panjang tidak cukup dijawab dengan pernyataan politik. Publik membutuhkan transparansi, dokumen yang jelas, proses hukum yang objektif, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Catatan Redaksi: Artikel ini membedakan fakta hukum, dugaan, serta penilaian dari pihak-pihak yang berkepentingan. Istilah “pembungkaman” dan “kriminalisasi” digunakan sebagai pernyataan atau penilaian kelompok tertentu, bukan sebagai kesimpulan hukum. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi. Ilustrasi yang digunakan bersifat editorial dan bukan dokumentasi kejadian nyata.
Tim Red
