Kawasan Ambalat Memiliki Tiga Kepentingan Besar, Herman Hofi Minta Pemkot Cari Titik Temu - Pangkal | Awal dari Setiap Cerita

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kawasan Ambalat Memiliki Tiga Kepentingan Besar, Herman Hofi Minta Pemkot Cari Titik Temu

Sabtu, 30 Mei 2026
 





PANGKAL.id //
PONTIANAK – Rencana Pemerintah Kota Pontianak melakukan penataan infrastruktur di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat mendapat apresiasi dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH. Menurutnya, langkah pembenahan drainase, jalan, dan trotoar merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak, aman, dan nyaman.


Namun demikian, Herman mengingatkan bahwa kawasan Ambalat memiliki karakteristik sosial yang berbeda dibandingkan kawasan lain di Kota Pontianak. Selain sebagai kawasan permukiman, wilayah tersebut juga berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi, pergudangan, serta hiburan malam yang saling beririsan dalam satu ruang kawasan.


"Kawasan Ambalat bukan sekadar ruang geografis yang statis. Di sana terdapat tiga kepentingan yang hidup berdampingan, yakni hunian, sentra ekonomi, dan hiburan malam. Tantangan pemerintah adalah bagaimana memadukan ketiga kepentingan tersebut agar tidak saling menegasikan, melainkan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan," ujar Herman kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).


Menurut Herman, dalam perspektif kebijakan publik, penataan kawasan yang memiliki banyak kepentingan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan teknokratis berupa pembangunan fisik ataupun pendekatan otoritatif yang bertumpu pada penertiban semata. Kebijakan yang hanya mengandalkan kekuasaan berpotensi menimbulkan resistensi sosial serta mengganggu keberlangsungan sektor ekonomi yang selama ini menjadi salah satu penggerak aktivitas perkotaan.


Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebaiknya tidak menggunakan pendekatan "zero-sum game", yaitu pola kebijakan yang menguntungkan satu pihak dengan mengorbankan pihak lainnya. Demikian pula dengan pendekatan yang dikenal sebagai "belah bambu", di mana satu kepentingan diangkat sementara kepentingan lain ditekan.


"Jangan sampai demi ketenangan kawasan hunian, sektor hiburan dan ekonomi dimatikan. Sebaliknya, jangan pula demi kepentingan ekonomi, kenyamanan warga dikorbankan. Semua unsur harus mendapatkan ruang yang proporsional," tegasnya.


Herman menjelaskan bahwa warga yang bermukim di kawasan tersebut membutuhkan lingkungan yang tenang, nyaman, sehat, bebas banjir, serta memiliki aksesibilitas yang baik. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, kemudahan operasional, ruang publik yang representatif, serta dukungan infrastruktur yang memadai untuk menarik konsumen.


Menurutnya, keberadaan pusat ekonomi dan hiburan secara tidak langsung dapat meningkatkan nilai ekonomi kawasan dan nilai properti masyarakat sekitar. Sebaliknya, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut juga menjadi bagian dari pasar potensial yang mendukung keberlangsungan usaha.


Untuk mewujudkan keseimbangan tersebut, Herman mendorong Pemerintah Kota Pontianak menerapkan konsep collaborative governance atau tata kelola kolaboratif dalam proses penataan kawasan Ambalat.


Melalui pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan membangun forum dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perwakilan warga, hingga asosiasi pelaku usaha. Forum tersebut dapat menjadi wadah untuk menyusun aturan operasional kawasan secara partisipatif dan berkelanjutan.


"Perumusan tata ruang dan regulasi operasional kawasan harus melibatkan pemerintah, warga, dan pelaku usaha. Melalui forum dialog yang rutin, batas-batas toleransi serta prinsip saling memahami dan saling memaklumi dapat dirumuskan bersama, bukan sekadar instruksi dari atas yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan," jelasnya.


Dari aspek hukum, Herman menekankan bahwa setiap langkah penataan harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pontianak. Jika kawasan Ambalat telah ditetapkan sebagai kawasan campuran atau mixed-use zone, maka keberadaan kawasan hunian, perdagangan, dan aktivitas komersial lainnya memiliki dasar hukum yang sah.


"Apabila secara tata ruang kawasan tersebut merupakan kawasan campuran, maka pemerintah tidak dapat menghilangkan salah satu fungsi kawasan secara sepihak. Hukum harus menjadi instrumen rekayasa sosial yang mengatur koeksistensi berbagai kepentingan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama," katanya.


Herman optimistis Pemerintah Kota Pontianak memiliki kapasitas dan instrumen kebijakan yang memadai untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang berkembang di kawasan Ambalat. Ia berharap proses penataan yang dilakukan tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang lebih baik, tetapi juga mampu menciptakan harmoni sosial dan keberlanjutan ekonomi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


"Kita yakin Pemkot Pontianak memiliki cara untuk memadukan tiga kepentingan besar di kawasan Ambalat, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas," pungkasnya.


Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR,SH.(pengamat Hukum dan Kebijakan Publik).


Tim Red