Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • More
    • Pangkal Fokus
    • Video
    • Redaksi
    • Kontak
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Telusuri
Pangkal — Awal dari Setiap Cerita
Buy template blogger
Beranda Berita Utama HUKRIM *Minol Oplosan Beredar Bebas di Kecamatan Tebas, Sambas: Bos Fungku Diduga Terlibat*
Berita Utama HUKRIM

*Minol Oplosan Beredar Bebas di Kecamatan Tebas, Sambas: Bos Fungku Diduga Terlibat*

Redaksi
Redaksi
28 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pangkal.id | Sambas,Kalbar - Aktifitas penyulingan dan pengoplosan Minol oplosan di Kabupaten Sambas, Kecamatan Tebas, Tebas Kuala, kembali mencuat ke permukaan. Tim investigasi awak media yang mendatangi lokasi pada 25 November 2025, menemukan sebuah ruko yang dijadikan tempat pengoplosan Minol dan sekaligus tempat tinggal pelaku.


Menurut keterangan salah satu warga masyarakat yang berinisial MR, aktifitas pengoplosan Minol tersebut sudah berjalan cukup lama dan belum pernah tersentuh hukum. "Sudah lama ini, tapi belum pernah ada tindakan dari pihak berwajib," ungkap MR.


Tim awak media juga memintai keterangan pada salah satu warga berinisial NJ dan DS, yang sedang menikmati sebotol Minol oplosan di depan sebuah warung makan. Mereka menerangkan bahwa Minol oplosan tersebut milik seorang warga asal Kecamatan Jawai, Desa Sentebang, yang dikenal sebagai Bos Fungku.


Bos Fungku diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum APH, sehingga kegiatan pengoplosan Minol tersebut berjalan aman dan lancar. Bahkan, anak sekolah pun sering membeli Minol di tempat tersebut. "Orang-orang mengatakan bahwa Bos Fungku memiliki hubungan baik dengan oknum APH, sehingga kegiatan ini tidak pernah di tindak," tambah DS.


Kegiatan pengoplosan Minol oplosan ini sangat meresahkan masyarakat, karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa. Akhir-akhir ini, banyak terjadi tawuran dan perkelahian di kalangan remaja yang disebabkan oleh minuman haram tersebut.


"Kamek sebagai masyarakat sangat resah bg, biak biak kini mun dah minum mabok e sok sok an, jago jago, ndk boleh nak salah sikit, tecinat bigek matenye meliatek kite," ucap salah satu warga masyarakat dalam bahasa Melayu Sambas.


Pasal 102 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Makanan menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan mutu makanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Pasal 103 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Makanan juga menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan makanan yang mengandung bahan berbahaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan pengoplosan Minol oplosan ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat.


Sumber : Warga


Red Tim


Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
tiktok

Featured Post

JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon

Redaksi- Desember 07, 2025 0
JARNAS PEMUDA HIJAU Tanam Ratusan Pohon di Cirebon
Pangkal.id |Jaringan Nasional Pemuda Hijau (JARNAS Pemuda Hijau) mulai melakukan aksi nyata dengan menanam ratusan pohon di Desa Cangkring , Kabupaten Cirebon…

Most Popular

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Editor Post

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

November 25, 2025
Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Bupati Elfianah Buka Bimtek Kelembagaan Ekonomi dan Kewirausahaan Transmigrasi Mesuji

Oktober 14, 2025

Popular Post

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen: Berdampak Meresahkan Masyarakat Serta Termasuk Perbuatan Kriminal

Desember 06, 2025
Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Gebyar UMKM Promosi dan pemasaran produk lokal

Desember 06, 2025
Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Desember 03, 2025

Populart Categoris

Pangkal — Awal dari Setiap Cerita

About Us

Pangkal.id adalah portal berita Online yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Contact us: redaksipangkal-id@gmail.com

Follow Us

© 2025 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi